Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Mengingat, produk jenis ini bukanlah produk yang berizin dari OJK.
Baca Juga
"Sehingga, memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat," ujar Hoesen, Jakarta, Senin (11/7/2022)
Advertisement
Produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
Penegasan larangan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
Larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong jadi PR Terbesar OJK
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menyatakan, pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong berkedok binary option atau opsi biner, serta penggunaan robot trading menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diselesaikan.
Sebab, peredaran pinjol ilegal maupun praktik investasi bodong berkedok binary option serta robot trading masih mudah di jumpai di dunia digital.
"Kasus seperti binary option, robot trading, hingga pinjol ilegal masih tetap ada. Dan bisa di akses secara mudah," ungkapnya dalam Forum Diskusi Salemaba Policy Center Iluni-UI di Jakarta, Senin (11/7).
Padahal, telah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat praktik pinjol ilegal hingga investasi bodong berkedok binary option. Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan juga begitu besar dan diyakini akan terus bertambah.
Oleh karena itu, Nailul Huda mendesak OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lebih aktif melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal maupun website investasi bodong berkedok binary option ataupun robot trading. Hal ini untuk mencegah lebih banyak korban berjatuhan.
"Ini sebagai bentuk tindakan preventif ya. Kita butuh tindakan pencegahan lebih awal," tandasnya.
Â
Advertisement
OJK: Ditutup Pagi, Pinjol Ilegal Sore Beroperasi Lagi
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, kegiatan penutupan atau pemblokiran tidak efektif memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, pinjol ilegal bisa segera beroperasi kembali dalam waktu relatif singkat dengan nama perusahaan baru.
"Karena ditutup pagi, sorenya buka lagi dengan nama yang berbeda. Dan ini terus demikian," ujarnya dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2).
Maka dari itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mendorong kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Antara lain dengan memperkuat upaya hukum dengan mengadili para pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik pinjol ilegal untuk menciptakan efek jera.
"Dengan tadi pemberantasan secara hukum, InsyaAllah bisa meredakan (pinjol ilegal) dan nanti lama lama bisa hilang," tutupnya.