Liputan6.com, Solo Kesempatan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas semakin terbuka lebar. Hal tersebut tak lepas dari upaya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang senantiasa menjalankan berbagai inisiatif untuk memberdayakan dan mengembangkan pelaku UMKM.
Seperti diketahui, segmen UMKM menjadi salah satu penopang utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, Perseroan terus mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kemampuannya dalam hal branding usaha, termasuk pengetahuan terkait digitalisasi. Salah satunya melalui Kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga
Acara pemberian NIB yang berlangsung di Solo pada Rabu (6/7) lalu itu turut dihadiri oleh Menteri BUMN RI Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan BRI Agus Noorsanto, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Advertisement
Dalam sambutannya, Menteri BUMN RI Erick Thohir mengatakan, UMKM harus senantiasa didorong untuk meningkatkan produktivitas usaha sehingga bisa naik kelas. Pelaku UMKM dan ultra mikro memiliki multiplier effect yang kuat. Untuk naik kelas, mereka membutuhkan pendampingan dan dukungan.
“Seperti kata Pak Presiden, basis dari pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah ekonomi kerakyatan. UMKM harus dipastikan bisa go global. Kita jadikan UMKM sebagai rantai pasok yang berkesinambungan,” ujarnya.
BRI Buka Kerja Sama dengan Berbagai Pihak
Sementara itu, secara terpisah Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan BRI Agus Noorsanto juga mengatakan, BRI akan terus hadir untuk mendampingi para pelaku UMKM agar naik kelas.
“Perseroan terbuka untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung UMKM mengembangkan dan meningkatkan kapasitas usahanya,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 125 nasabah BRI mengikuti acara pemberian NIB yang sekaligus merupakan sosialisasi pendaftaran izin usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS). NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.
Adapun OSS menjadi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Diketahui, sebelumnya terdapat lebih dari 50.000 pelaku UMKM yang terdaftar NIB. Kegiatan Sosialisasi NIB juga telah dilaksanakan di dua kota, yakni Bandung dan Surabaya. Peserta yang hadir di kedua kota tersebut mencapai sebanyak 2.000 pelaku usaha.
(*)
Advertisement