Sukses

Top 3: Harga LPG Nonsubsidi Naik Rp 2.000 per Kg

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (12/7/2022)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga LPG nonsubsidi jenis Bright Gas mulai 10 Juli 2022. Harga gas yang mengalami penyesuaian tersebut untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mencatat, harga LPG nonsubsidi naik hingga Rp2.000 per kg.

Informasi mengenai kenaikan harga LPG nonsubsidi ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah berita lain yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (12/7/2022):

1. Harga LPG Nonsubsidi Naik Rp 2.000 per Kg, Cek Daftarnya di Tiap Provinsi

PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga LPG nonsubsidi jenis Bright Gas mulai 10 Juli 2022. Harga gas yang mengalami penyesuaian tersebut untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mencatat, harga LPG nonsubsidi naik hingga Rp2.000 per kg.

 Dengan ini, harga jual LPG ukuran 5,5 kg menjadi Rp100.000 per tabung dan LPG ukuran 12 kg menjadi Rp213.000 per tabung untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp 2.000 per Kg," kata Irto dalam keterangannya, Senin (11/7).

Baca artikel selengkapnya di sini

2 dari 3 halaman

2. Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik, Berlaku 17 Juli 2022

Pemerintah menerapkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk perjalanan dengan transportasi udara atau syarat naik pesawat, mulai 17 Juli 2022 diusahakan telah vaksin booster.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Enam+04:44Liputan6 Update: Harga Pertamax Turbo Naik “PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE tersebut.

Sementara, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Baca berita selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Perjalanan Dinas PNS Kini Dilarang Bawa Uang Tunai

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengungkap kedepannya perjalanan dinas aparatur negara atau PNS tak akan lagi membawa uang tunai. Selain sebagai langkah digitalisasi, ini sebagai langkah antisipasi kebocoran dana perjalanan.

Ia menerangkan ini sebagai implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasa dari daerah itu kalau lakukan perjalanan itu bawa uang cash. Ya dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan. Ke depan Bapak Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang tunai ya,” katanya dalam Leader’s Talk Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022).

“Ini adalah upaya untuk mendorong bagaimana digitalisasi ya ini bisa dapat dilakukan, sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah,” katanya menjelaskan.

Baca berita selengkapnya di sini