Sukses

Penyaluran BBM Subsidi Disebut Harus Dibatasi demi Subsidi Tak Jebol

Penggunaan MyPertamina bisa efektif mengendalikan subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mampu untuk membeli BBM nonsubsidi yang lebih ramah lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta Langkah PT Pertamina (Persero) memanfaatkan digitalisasi dalam mendata pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar melalui aplikasi dinilai tepat.

Langkah ini dinilai bisa mengendalikan penyaluran BBM subsidi. "Bagus yang dilakukan Pertamina. Memang harus dibatasi, kan kalau tidak, siapa yang mau menanggung," ujar Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio melansir Antara di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Menurut Agus, klasifikasi kendaraan yang berhak membeli solar dan Pertalite di SPBU Pertamina hingga kini belum "terang". Strategi digitalisasi melalui aplikasi yang dilakukan Pertamina positif untuk bank data.

Penggunaan MyPertamina bisa efektif mengendalikan subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mampu untuk membeli BBM nonsubsidi yang lebih ramah lingkungan.

"Tapi, itu (pembeli solar dan Pertalite) harus ada klasifikasinya. Itu yang ditunggu," ujarnya.

Pemerintah saat ini menggodok revisi Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres 191/2014 beserta petunjuk teknis pembelian BBM subsidi diproyeksikan rampung dalam waktu dekat.

Dalam aturan baru perpres, penyaluran BBM jenis solar dan Pertalite akan dibatasi. Hanya kendaraan tertentu yang berhak membeli solar dan Pertalite.

Hal ini dilakukan agar kuota BBM subsidi tidak jebol, apalagi Badan Anggaran DPR tidak memberikan rekomendasi penambahan kuota Pertalite dan solar.

Padahal, jika tidak ditambah, kuota untuk kedua BBM tersebut akan jebol. Badan Anggaran DPR malah memberikan kesempatan kepada Pertamina membangun sistem baik lewat MyPertamina atau dengan sidik jari.

"Kalau tidak ada pembatasan kendaraan seperti sekarang banyak pelanggaran. Harusnya aparat penegak hukum bertindak, itu kan melanggar hukum," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Sosialisasi Pendaftaran MyPertamina

Sejak 1 Juli 2022, Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna Pertalite maupun solar subsidi.

Sosialisasi juga terus dilakukan dalam berbagai saluran informasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perusahaan mengendalikan kuota volume kedua BBM tersebut. APBN 2022 menetapkan kuota solar 15,1 juta kiloliter (kl) dan Pertalite 23,05 juta kl.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Mei lalu, Menteri ESDM mengusulkan penambahan kuota solar 2022 menjadi 17,5 juta kl dan Pertalite jadi 28 juta kl.

Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya mendukung sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina. Apalagi esensi dari penggunaan aplikasi MyPertamina adalah ingin memeratakan keadilan subsidi BBM.

"Pertamina fokus pada aplikasinya it’s ok, tetapi harus ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan hanya oleh Pertamina,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini agar sosialisasi yang dilakukan dapat diterima hingga masyarakat di tingkat bawah.

"Ini harus dilakukan secara konsisten terus menerus. Kalau perlu di semua kantor desa, di semua aula desa, atau dimanapun, tempelin saja informasi-informasi tentang subsidi. Itu akan lebih mempermudah," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Godok Revisi Aturan BBM Subsidi

Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan ini mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi, dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," terang Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Senin (11/7/2022)

Lebih lanjut, Erika menjelaskan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang per barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.

Sementara angkutan umum per orang roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis solar dan pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM Bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi” ujarnya.