Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Proses pengecekannya akan dilakukan sejak tahap pembelian tiket, baik itu untuk pesawat udara, kapal laut, kereta api, hingga bus antar kota antar provinsi (AKAP).
"Semuanya kita akan lakukan di hulu, sejak dia beli tiket," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dijumpai di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan sejumlah aturan turunan terkait vaksin booster untuk syarat perjalanan, baik di sektor darat, udara maupun laut.
Advertisement
"Khususnya yang udara, itu memang sejak pembelian tiket diharapkan pihak maskapai maupun juga travel agent sudah lakukan skrining," ujar dia.
"Jadi dia sudah vaksin. Kalaupun belum apakah harus melakukan tes (RT-PCR/antigen) dan sebagainya," tegas Adita.
Kemenhub pun sudah meminta pengelola bandara untuk memastikan, apakah pelaku perjalanan sudah memenuhi syarat vaksin booster untuk bisa naik pesawat.
Pengecekannya bakal dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, dimana data semua vaksin berbagai dosis sudah terintegrasi di sana. Tak hanya PPDN, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pun wajib mengikuti protok ini.
"Sama dengan di luar negeri. Ketika masuk Indonesia, itu juga pihak maskapai sudah sosialisasi, dan memastikan yang beli tiket sudah vaksin," seru dia.
"Jadi kita tidak terlalu banyak proses yang harus dilakukan di pintu masuk dan simpul transportasi," tandas Adita.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Rinci Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Termasuk Syarat Vaksin Booster
Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Pelaku perjalanan diwajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan itu dituangkan dalam 4 surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. Ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, ditulis Senin (11/7/2022).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE. Diantaranya SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE. Yakni SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Advertisement
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengecualian
Adita menyampaikan aturan ini dikecualikan untuk beberapa golongan. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Perjalanan Luar Negeri
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di beberapa lokasi yang ditetapkan.
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bansara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Hang Nadim, Kepulauan Riau.
Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, dan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta International, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Serta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji), Bandara, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji), Bansara Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji), Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
Advertisement