Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) para Menteri diminta untuk mengurangi anggaran subsidi bahan bakar minyak atau subsidi BBM, dan dialihkan untuk mengembangkan kendaraan listrik di tanah air.
Hal itu disampaikan dalam peluncuran tampilan baru armada Kendaraan Listrik Grab, yang bernama GrabElectric, yang dilaksanakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga
"Kami diperintahkan presiden menghitung semua yang bisa kita kurangi dari penggunaan-penggunaan bensin itu," kata Luhut.
Advertisement
Adapun pengalihan anggaran tersebut guna mencapai komitmen Indonesia menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030, kemudian mencapai target net zero emission paling lambat 2060.
Luhut menjelaskan, saat ini Pemerintah memperkirakan besaran subsidi BBM untuk mobil sebesar Rp 19,2 juta per tahun per mobil. Sementara, untuk motor besaran subsidi diperkirakan Rp 3,7 juta per motor per tahun.
Kendati begitu, angka tersebut merupakan biaya yang masih akan dihitung ulang dan dikurangi. Maka, pihaknya serta kementerian terkait akan terus berkoordinasi dengan PT Pertamina, agar BBM subsidi ini betul-betul hanya bisa dinikmati oleh yang berhak atau sesuai sasaran.
"Jadi, bayangin kalau ada motor sekarang 136 juta unit, ya hitung saja subsidinya berapa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah telah menambah anggaran subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp520 triliun untuk tahun 2022 dari sebelumnya Rp443 triliun.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pertalite Belum Diatur Jadi Alasan Pemerintah Revisi Ketentuan Penyaluran BBM Subsidi
Sebelumnya, pemerintah tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar agar tepat sasaran. Beleid yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menjelaskan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).
Saat ini aturan untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.
"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.
Advertisement
Meningkatkan Pengawasan
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.
"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha," pungkas Erika.
Ada MyPertamina, Pengamat Yakin Penyaluran Pertalite Tepat Sasaran
PT Pertamina (Persero) telah menerapkan uji coba penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui program MyPertamina. Upaya tersebut diyakini dapat membuat penyaluran Pertalite dan biosolar tepat sasaran.
Pengamat Energi yang juga Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, penyaluran BBM subsidi melalui program program MyPertamina ini maka akan membuat penyaluran BBM Subsidi menjadi lebih terukur, terkendali dan hanya diberikan kepada masyarakat yang memang berhak saja.
“Tanpa ada pengendalian dan pembatasan BBM Bersubsidi maka akan membuat beban keuangan negara akan semakin berat karena kouta yang sudah ditetapkan akan melebihi dari yang ditetapkan. Jika ini terjadi maka akan menambah beban keuangan negara dan juga pastinya Pertamina selaku badan usaha yang berikan penugasan oleh pemerinta,” kata Mamit, di Jakarta, Rabu (6/7/2022)
Mamit memandang, antusiasme masyarakat mengikuti program tersebut menunjukan telah terbangunnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai penyaluran BBM Subsidi yang tepat sasaran.
Hingga 6 Juli 2022 atau empat hari sejak program digulirkan sudah ada 50 ribu kendaraan yang meregisterasikan kendaraannya di website subsiditepat.mypertamina.id.
“Mari sama-sama kita kawal dan pastikan bahwa BBM Subsidi di konsumsi oleh masyarakat yang berhak dan tepat sasaran. Dukungan dari masyarakat akan keberhasilan program ini adalah yang utama,” imbuh Mamit.
Advertisement