Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta operator simpul transportasi, semisal bandara, pelabuhan, stasiun, hingga terminal untuk menyelenggarakan kegiatan vaksin booster.
Permintaan ini diajukan lantaran pemerintah per 17 Juli 2022 mendatang akan menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan domestik.
Baca Juga
Lantas, apakah masyarakat umum bisa ikut serta mendapatkan vaksin booster di simpul transportasi?
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, jatah vaksin booster di simpul transportasi seperti terminal bus bakal diutamakan untuk calon penumpang.
Namun, ia tak menutup kemungkinan masyarakat sekitar bisa mendapatkannya, selama kuota vaksin Covid-19 dosis ketiga tersebut masih tersedia.
"Kita prioritaskan untuk penumpang. Kalau misalnya di beberapa tempat di terminal, kalau dari masyarakat sekitar situ dan stoknya masih ada, boleh-boleh saja. Tapi kalau di stasiun, di bandara, umumnya sudah pegang tiket, itu yang akan diutamakan," terangnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Imunitas Terjaga
Adita menegaskan, syarat vaksin booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diadakan, agar tahap imunitas massal bisa segera terbentuk.
Namun, ia meminta kesediaan masyarakat untuk memperolehnya di fasilitas kesehatan yang sudah disediakan, bukan hanya karena dirinya harus pergi ke luar kota saja.
"Sekali lagi, kenapa ini diberlakukan di 17 Juli, itu untuk memberikan kesempatan masyarakat melakukan vaksin, dan utamanya tidak di simpul transportasi, tapi di tempat vaksinasi massal," pintanya.
"Kan banyak ya, di puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD). Karena apa? Kalau dadakan melakukan vaksin di simpul transportasi, yang pertama kita tidak tahu efek lanjutannya ketika dia melakukan perjalanan," tegasnya.
Advertisement
Menhub: Sudah Vaksin Booster, Warga yang Lakukan Perjalanan Tak Wajib Antigen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat. Salah satunya dengan tetap mengikuti aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
“Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru dimana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” kata Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Menhub mengimbau kepada masyarakat yang belum booster, untuk segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
“Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” ucap Menhub
Selain itu, mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” ujar.
Selanjutnya
Waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.
Masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk satu kali perjalanan kereta. “Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau,” tutur Menhub.
Saat meninjau KA Bandara YIA, Menhub sempat menyapa dan berbincang dengan sejumlah penumpang kereta bandara. Menhub mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan angkutan massal ini.
Advertisement