Sukses

Ada Job Fair Khusus Penyandang Disabilitas Pertama di Indonesia, Catat Jadwal dan Lokasinya

Job Fair pertama yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilaksanakan di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, pada Selasa sampai Rabu, 12 dan 13 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pusat Pasar Kerja (Pasker ID) bekerja sama dengan PT Disabilitas Kerja Indonesia (PT DKI) menggelar Job Fair pertama yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Job fair ini dilaksanakan di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, pada Selasa sampai Rabu, 12 dan 13 Juli 2022.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada mitra kami, PT Disabilitas Kerja Indonesia, Australian Volunteers, ILO, Pusat Pasar Kerja, yang telah menggelar event yang bertujuan memberikan ruang yang sama kepada penyandang disabilitas terhadap akses kehidupan yang layak melalui pasar kerja," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, saat membuka Job Fair Walk-in-Interview Disabilitas Kerja Indonesia di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam memberikan keberpihakan kepada penyandang disabilitas. Mulai dari sisi regulasi, di mana dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, telah ditekankan afirmasi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas baik di sektor publik maupun swasta.

Kemudian dari sisi kebijakan, isu pasar kerja inklusif juga terus digaungkan hingga ke forum Employment Working Group (EWG) G20, di mana isu penyandang disabilitas dijadikan salah satu isu prioritas EWG.

"Isu yang kita dorong dalam EWG adalah membuat pasar kerja inklusif yang berlaku kepada siapa saja, utamanya memberikan afirmasi, keberpihakan kepada penyandang disabilitas," katanya.

Anwar Sanusi pun berharap job fair ini menjadi pelopor dan pemantik semangat seluruh stakeholders di Indonesia untuk menggelar job fair atau bursa kerja yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

"Saya berharap ini adalah awal dan ada banyak lagi bursa kerja yang diselenggarakan bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Job Fair Mini

Kepala Pusat Pasar Kerja, Muchamad Yusuf, mengatakan,  ini diikuti 6 perusahaan dan diharapkan dapat melibatkan 200 pencari kerja penyandang disabilitas. Job fair ini bertujuan untuk membantu pencari kerja penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan jenis disabilitasnya.

"Kemudian dari sisi demand kita juga membantu agar mendapatkan talent-talent yang sesuai kebutuhan perusahaan," katanya.

Founder PT Disabilitas Kerja Indonesia, Hasnita Taslim, menambahkan, Job Fair Khusus Disabilitas merupakan job fair pertama yang pernah diselenggarakan di Indonesia. Job fair ini adalah pilot project dari PT Disabilitas Kerja yang merupakan inisiator, sekaligus penyelenggara job fair khusus disabilitas.

"Job fair ini bertujuan membangun public awareness on equal employment opportunity dan memberikan kesempatan bagi pencari kerja disabilitas di Jabodetabek, untuk dapat mendaftarkan atau membawa lamaran kerja pada perusahaan kami, sehingga perusahaan kami dapat membantu dalam proses rekrutmen," katanya.

3 dari 4 halaman

Menaker Ida Larang Penyelenggara Job Fair Pungut Biaya ke Pencari Kerja

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah menegaskan Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja. Lantaran hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian, juga dilarang dalam Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Enam+04:44Liputan6 Update: Harga Pertamax Turbo Naik “Hal ini perlu saya sampaikan karena masih terdapat lembaga swasta dan Event Organizer (EO) menyelenggarakan kegiatan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair), Apabila terdapat pungutan biaya kepada pencari kerja sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Menaker dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Lanjut, Menaker mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Digital Career Expo. Menurutnya, acara yang diselenggarakan dengan memanfaatkan Karir Hub, platform dari Sistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, ini merupakan upaya yang dapat mendukung pemulihan sektor ketenagakerjaan Indonesia.

“Acara ini merupakan salah satu bentuk implementasi konsep link & match di pasar kerja, dengan mempertemukan antara pekerja dan pencari kerja dalam acara bursa kerja. Manfaat acara ini juga semakin besar, karena diadakan pada momen dunia ketenagakerjaan Indonesia sedang terdampak adanya pandemik COVID-19,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Digital Career Expo 2021

Kegiatan Digital Career Expo 2021 ini diselenggarakan oleh Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) yang berlangsung selama 18-19 Juni 2021 dengan mengusung tema: ‘Finding Career in Digital Era!’.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Acara ini menyediakan sedikitnya 1.000 lowongan pekerjaan bagi sekitar 10.000 peserta, dari 100 perusahaan yang berpartisipasi.

“Besar harapan saya, pada kegiatan ini dapat memberikan kesempatan kerja bagi pencaker untuk mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan kompetensinya yang pada akhirnya menekan laju peningkatan pengangguran serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih terdampak hebat akibat Pandemi,” pungkasnya.