Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan ada 100 ribu Nomor Izin Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui Online Single Submission (OSS) per hari.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga
Jokowi mengaku senang, NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah mencapai 1,5 juta. Dulu, sebelum ada OSS NIB yang keluar hanya 2.000 izin. Namun sekarang sudah di angka 7.000 – 8.000 izin yang dikeluarkan.
Advertisement
“Tapi yang saya minta bukan angka 7-8 ribu per hari tapi 100 ribu NIB yang keluar dan itu nanti ada tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya nomor induk berusaha,” tegas Jokowi.
Menurutnya, memiliki NIB itu sangat penting bagi pelaku usaha. Maka, Pemerintah pun menerbitkan OSS untuk mempermudah pelaku usaha khususnya UMK mendapatkan NIB.
Salah satu keunggulan mengajukan perizinan melalui OSS yaitu, cepat dan gratis. Sementara, zaman dulu ketika mengajukan izin harus bayar. Tentu, pelaku usaha pun khususnya UMK merasa keberatan. Tapi, dengan OSS semua UMK bisa cepat memiliki NIB.
“Oleh sebab itu yang namanya izin ini penting sekali, saya sudah cek saat itu waktu OSS jadi apakah benar yang namanya NIB ini cepat kalau kita mengajukan, dan tidak dipungut biaya betul,” ujarnya.
Jokowi menegaskan, NIB ini merupakan kunci dalam berusaha. Memiliki NIB itu sudah menjadi keharusan yang dimiliki pelaku usaha terutama Mikro Kecil agar mereka bisa mengakses pembiayaan ke perbankan.
“Jadi, kalau sudah pegang ini (NIB) dan peluang usahanya ada peluang pasarnya ada segera Bapak Ibu semuanya berbondong-bondong ke BRI atau ke bank bank lain yang menyalurkan kredit KUR bunganya, karena ini dana PEN kemarin mumpung bunganya masih 3 persen per tahun,” pungkas Jokowi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Investasi Ingin Populerkan NIB Seperti NIK
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ingin mempopulerkan Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, NIB akan menjadi identitas berusaha bagi para pelaku usaha layaknya NIK.
Hal itu disampaikan Staf khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ditemui di Surakarta, Rabu (6/7/2022).
"Harapan kami ke depan NIB ini sepopuler NIK, kalau NIK kan manusia kita sebagai individu, kalau NIB adalah identitas untuk usaha," kata Tina Talisa.
Adapun Kementerian Investasi mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan Nomor Izin Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Tina menjelaskan, platform OSS sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018, kemudian pada 2021 mulai diterapkan OSS berbasis risiko implementasi dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Pertama kali digunakan 4 agustus 2021 tetapi secara resmi diluncurkan pak Presiden pada tanggal 9 Agustus, artinya sudah hampir setahun. Jadi, data kami per tanggal 2 juli itu sudah hampir 1,5 juta NIB, dan dominasinya 98 persen adalah pelaku usaha mikro dan kecil,” jelas Tina.
Ternyata data Kementerian Investasi menyambung dengan data Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam data tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil bukan menengah, artinya pelaku usaha menengah porsinya lebih sedikit.
“Itu yang kami upayakan agar jumlahnya bertambah, data dari KemenkopUKM ada 65 juta pelaku UMKM. Sementara OSS yang sebelumnya kita sudah menerbitkan sekitar 4 juta berarti kalau ditotalkan (ditambah 1,5 juta) baru 5,5 juta NIB. Kalau 98 persennya adalah pelaku UMK berarti masih sekitar 5 juta artinya ada 60 juta lain belum punya NIB,” jelasnya.
Advertisement
Ikuti Arahan Presiden
Untuk target sendiri, Kementerian Investasi mengikuti arahan Presiden. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menargetkan jumlah pelaku usaha NIB, yang terpenting Kementerian Investasi terus mendorong agar kedepannya proses pemberian NIB bisa dilakukan secara bertahap.
“Dari Presiden tidak menetapkan jumlah tetapi kalau melihat jumlah tadi masih ada kesenjangan, antara data pelaku UMK dengan jumlah NIB yang diterbitkan, selisihnya 60 juta. Kita perlu akselerasi,” ujarnya.
Misal, jika Presiden Jokowi ingin semua pelaku usaha mikro kecil yang belum memiliki NIB, yakni sekitar 60 juta UMK. Maka hitung-hitungannya, dibutuhkan waktu 6 tahun dengan target 10 juta pelaku UMK per tahun.
“Kalau kita ingin selesai katakanlah misal 6 tahun berarti 1 tahun 10 juta itu tentu bukan pekerjaan yang mudah buat dilakukan. Tapi yakin bertahap tahun ini 1,5 juta, tahun depan katakanlah naik dua kali lipat 3 juta,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Investasi melaksanakan kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 550 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan, serta dilakukan pertemuan kedua Trade Investment and industry working Group (TIIWG) G20 di Surakarta, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 5-7 Juli 2022.
"Kami dari Kementerian Investasi akan mengadakan kegiatan berkaitan TIIWG dan juga terkait pemberian NIB," ujarnya.
Lokasi Pertama
Pemberian NIB di Surakarta ini menjadi lokasi pertama dari 20 titik yang telah ditentukan sepanjang 2022. Diantaranya di Surakarta, dan untuk rinciannya Tina tidak menyebutkan. Namun, Kementerian Investasi tidak hanya melibatkan daerah Solo Raya saja, melainkan juga melibatkan daerah Karanganyar, Boyolali, Klaten, Sragen, dan Sukoharjo.
"Kita melibatkan pelaku UKM perseorangan dari Solo Raya plus dari mitra-mitra kami, kami sudah memiliki nota kesepahaman dengan 5 perusahaan, ada BUMN dan swasta yaitu Bank BRI, Sampoerna, Gojek, Tokopedia, dan Grab, yang tahun lalu juga sudah berkolaborasi dengan kami untuk memberdayakan para pelaku usaha mikro kecil utamanya perseorangan," ujarnya.
Kegiatan pemberian NIB itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana Kementerian Investasi dan stakeholder yang terkait harus bisa sama-sama mengubah pelaku UMK yang informal menjadi formal.
"Formal itu syaratnya harus punya legalitas, dan legalitasnya itu adalah NIB. Memang kebetulan sistem OSS ini dikelolanya oleh Kementerian Investasi/BKPM," pungkasnya.
Advertisement