Sukses

Aturan Jabatan Fungsional PNS Direvisi, Kinerja dan Perilaku jadi Bahan Penilaian

Dalam revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS, proses penilaian PNS akan berdasarkan kinerja dan perilaku.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

"Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu PNS," jelas Aba dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun. Namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi. Pertama, struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua, bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.

Sedangkan poin ketiga, cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional. Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

"Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional," terang Aba.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Target Selesai Tahun Ini

Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

Sebagai bentuk penyederhanaan, lanjut Aba, kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB, tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB.

Dengan catatan, naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran. Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.

"Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis. Nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya, mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain," ujar Aba.

3 dari 4 halaman

Perjalanan Dinas PNS Kini Dilarang Bawa Uang Tunai

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengungkap kedepannya perjalanan dinas aparatur negara atau PNS tak akan lagi membawa uang tunai. Selain sebagai langkah digitalisasi, ini sebagai langkah antisipasi kebocoran dana perjalanan.

Ia menerangkan ini sebagai implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasa dari daerah itu kalau lakukan perjalanan itu bawa uang cash. Ya dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan. Ke depan Bapak Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang tunai ya,” katanya dalam Leader’s Talk Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022).

“Ini adalah upaya untuk mendorong bagaimana digitalisasi ya ini bisa dapat dilakukan, sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah,” katanya menjelaskan.

Wempi menuturkan dalam pelaksanaannya nanti akan dilakukan pengawasan. Pada bagian ini, pengawasan juga dilakukan secara elektronik dengan penyampain pelaporan.

Dengan demikian, ini akan memanfaatkan keandalan jaringan di tiap-tiap daerah di Indonesia. Ia mengaku hingga saat ini masih ada daerah yang belum terjamah dengan konektivitas yang mumpuni.

“Sampai saat in kondisi geografis yang sangat susah ya, jadi jaringan-jaringan juga masih kurang berjalan dengan baik,” akunya.

Ia menyarankan, guna implementasi aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah perlu memperhatikan ketersambungan jaringan di daerah-daerah. Utamanya di daerah terpencil, terluar dan tertinggal.

“Sehingga konsep yang kita harapkan hari ini dengan digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik karena banyak keluhan yang kita dapatkan,” katanya.

“Bahwa banyak jaringan yang sudah terpasang tetapi ternyata sinyalnya kurang kuat ya karena ini yang kita harapkan mohon dukungan pak Menteri Kominfo untuk proses ini bisa berjalan dengan baik,” tambah Wempi.

4 dari 4 halaman

Pembayaran Pajak Non Tunai

Lebih lanjut, ia mengungkap capaian terkini terkait pembayaran pajak bagi wajib pajak dan wajib retribusi. Menurut catatannya, masih ada 28 provinsi yang melakukan pembayaran melalui teller bank dan 12 lainnya masih menggunakan kanal tunai.

“Pajak provinsi ini rata-rata ada 11 provinsi yang telah menggunakan QRIS, kemudian 26 provinsi setelah menggunakan kanal digital lainnya, 28 provinsi menggunakan teller atau loket bank, kemudian rata-rata 12 provinsi masih menggunakan kanal tunai sebagaimana pendamping dalam setiap pembayaran pajak provinsi,” katanya.

“Nah ini juga mungkin terkait dengan soal jaringan kami harapkan dukungan juga dari Kementerian kominfo untuk supaya proses yang dilakukan oleh Kementerian dalam negeri untuk ke sini bisa dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Kemudian, untuk pajak kabupaten/kota pembayaran pajak di kanal bayar non-tunai diakui lebih tinggi secara rata-rata dibandingkan kanal pembayaran tunai. Ia menyampaikan rata-rata 149 kabupaten/kota telah menggunakan QRIS.

“Rata-rata 317 kabupaten/kota telah menggunakan kanal digital lainya, rata-rata 394 kabupaten/kota menggunakan teller atau loket bank, kemudian 163 kabupaten kota masih menggunakan kanal tunai,” katanya.