Sukses

11 Negara Deklarasi Perang Lawan Penggelapan Pajak, Singapura dan Macau Ikut

Sebanyak 11 negara dan yurisdiksi di Asia menandatangani deklarasi dalam upaya melawan penggelapan pajak.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 11 negara dan yurisdiksi di Asia menandatangani deklarasi dalam upaya melawan penggelapan pajak. Perjanjian itu disebut Deklarasi Bali yang jadi bagian Asia Initiative.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Deklarasi Bali jadi upaya kesebelas negara di Asia untuk memerangi berbagai pelanggaran perpajakan. Ini juga akan berfokus pada upaya penanganan penggelapan pajak.

"Hari ini, 11 negara dan yurisdiksi menandatangani Deklarasi Bali yang menunjukkan satu momentum politik keberhasilan Asia Initiative," katanya dalam konferensi pers di Bali International Convention Center, Kamis (14/7/2022).

"(Perjanjian ini) merupakan simbol kolektif dan upaya regional untuk memerangi penghindaran pajak dan pelanggaran finansial lainnya," tambahnya.

Bendahara negara ini kembali menegaskan, upaya perlawanan terhadap penghindaran pajak tak akan berhenti disini. Kedepannya, ia akan terus memanfaatkan data guna menelusuri berbagai pelanggaran keuangan.

"Pemerintah Indonesia tidak akan berhenti, kita akan terus melanjutkan oenggunaan data untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak guna menekan aktivitas melalui penempatan aset-aset dan aliran keuangan gelap," tegasnya.

Sri Mulyani menekankan, dalam upaya ini, diperlukan kolaborasi berbagai negara. Maka, dalam Asia Initiative dilakukan perjanjian antara 11 negara. Meski, ia mengaku seremoni ini perlu juga didukung oleh kemampuan administrasi bisnis yang sejalan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Daftar 11 Negara

Informaai, 11 negara atau yurisdiksi Asia merupakan anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. Seluruhnya menandatangani Bali Declaration dan menjadi founding members Asia Initiative.

Daftarnya;

1. Indonesia

2. India

3. Jepang

4. Singapura

5. Brunei

6. Korea

7. Malaysia

8. Maldives

9. Thailand

10. Macau

11. Hong Kong

3 dari 4 halaman

14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak Nasional, Simak Sejarahnya

Hari Pajak di Indonesia ditetapkan pada setiap tanggal 14 Juli. Mengapa tanggal 14 Juli yang dipilih untuk memperingati Hari Pajak?

Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penetapan tanggal 14 Juli yang saat ini diperingati sebagai Hari Pajak telah melalui proses yang cukup Panjang.

Menurutnya, hari pajak merupakan sejarah yang sangat berarti bagi Direktorat Jenderal Pajak. Sekarang ini negara-negara di dunia itu hampir bisa dipastikan sumber penerimaan negara salah satunya berasal dari pajak.

Bahkan negara-negara kaya yang dulunya kaya dengan minyak sekarang juga sudah mulai memungut pajak, misalnya Brunei Darussalam dulu tidak mengenakan pajak sekarang ada pajak.

“Sejarah pajak ini sebetulnya berkaitan dengan tugas tertentu. Karena ini ini erat kaitannya dengan pembentukan negara kita yaitu pada saat masa-masa sidang BPUPKI. Pada saat sidang itulah boleh dibilang pertama kali kata pajak disebutkan,” kata Dwi dalam Podcast Cermati, tayang di youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (14/7/2022).

Pada saat sidang panitia kecil BPUPKI dibicarakan masalah terkait keuangan kemudian disebut lah kata-kata “pajak” pertama kali.

Selanjutnya, kata 'pajak' mulai terkenal ketika Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno membacakan pidato berkaitan tentang pajak, yang dibacakan pada tanggal 1 Juni tahun 1945.

Dari pembahasan panitia kecil BPUPKI tersebut, kemudian dilanjutkan pada sidang kedua 10-17 Juli 1945. Dalam pembicaraan BPUPKI, dibahas mengenai cara mengumpulkan dana untuk membentuk dan membiayai negara.

“Ketika negara terbentuk keuangannya dari bagaimana kita mau biayai negara kemudian itulah mulai dipikirkan yang namanya pajak,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Kata Pajak

Kemudian kata-kata pajak juga dimunculkan di rancangan undang-undang dasar kedua, yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada bab 7 tentang keuangan pasal 23.

“Jadi, itulah berdasarkan dokumen-dokumen yang ada kita kemudian menetapkan bahwa tanggal 14 Juli tahun 1945, karena ketika itu tertulis untuk pertama kalinya kata-kata pajak dalam Rancangan undang-undang dasar yang kedua Pasal 23,” jelasnya.

Namun, sebetulnya pajak itu tidak asli lahir pada tanggal 14 Juli 1945, karena jika ditilik kembali berdasarkan sejarahnya. Bahkan pada masa-masa Kerajaan dulu itu sudah ada yang namanya pajak tapi mungkin bentuknya bukan seperti yang sekarang.

Dulu “pajak” itu disebut upeti atau pungutan. Karena bagaimanapun pada zaman kerajaan tidak bisa menghidupi kerajaannya kalau tidak ada sumbangsih dari masyarakatnya. 

Video Terkini