Sukses

Cek Pengumuman SIMAK UI 2022 di Penerimaan.ui.ac.id

Pengumuman SIMAK UI 2022 bisa dilihat melalui laman website penerimaan.ui.ac.id.

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman SIMAK UI 2022 atau jalur mandiri untuk memasuki Universitas Indonesia sudah bisa dilihat melalui laman penerimaan.ui.ac.id.

Menurut keterangan di laman resmi SIMAK UI, pengumuman hasil Seleksi Mandiri Universitas Indonesia untuk Vokasi, S1 Reguler, S1 Paralel, dan S1 Kelas Internasional telah diumumkan pada Kamis, 14 Juli 2022 pukul 15.00 WIB.

Adapun cara melihat pengumuman hasil seleksi SIMAK UI 2022 sebagai berikut : 

- Akses laman penerimaan.ui.ac.id.

- Temui bagian 'Lihat Hasil Seleksi', dan masukkan nomor ujian. 

- Klik pilihan jalur, dan pilih 'SIMAK'. 

- Klik tombol 'Lihat'.

Untuk pengumuman SIMAK U1 2022 bagi jenjang S1 untuk lulusan D3, S2, profesi, spesialis, Spesialis 2, dan S3 juga dikeluarkan pada Jumat hari ini, 15 Juli 2022 pukul 15.00 WIB.

Sebagai informasi, SIMAK-UI (Seleksi Masuk UI) adalah ujian seleksi terpadu masuk UI yang diselenggarakan UI bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Universitas Indonesia.

Program pendidikan yang dibuka pada SIMAK UI mulai dari Program Vokasi (D3 dan D4), Sarjana Reguler, Sarjana Kelas Paralel, Sarjana Ekstensi/Paralel untuk lulusan D3, Profesi, Spesialis, Magister dan Doktor. Sedangkan ujian SIMAK Sarjana Kelas Internasional diselenggarakan pada waktu yang berbeda.

Biaya pendaftaran SIMAK UI dipatok mulai Rp 500.000 hingga Rp 600.000.

Berikut rincian biaya pendaftaran jalur mandiri di di Universitas Indonesia : 

Biaya 2 pilihan pertama IPA atau IPS sebesar Rp500.000. Boleh antar program pendidikan S1 Reguler, S1 Paralel dan Vokasi.

- Biaya 3 pilihan pertama IPA dan IPS sekaligus (IPC) sebesar Rp 600.000. Boleh antar program pendidikan S1 Reguler, S1 Paralel dan Vokasi.

- Perlu dicatat, setiap pilihan berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp 100.000.

 

 

2 dari 3 halaman

Biaya SIMAK UI untuk Kelas Internasional

 

SIMAK UI S1 Kelas Internasional dipatok sebesar Rp1.500.000 untuk 1 pilihan.

Pendaftar S1 Kelas Internasional hanya dapat memilih 1 program studi.

Jika peserta mendaftar S1 Reguler, S1 Paralel, Vokasi (D3 dan D4), sekaligus mendaftar S1 Kelas Internasional, maka dalam 1 account peserta membuat 2 pendaftaran dan mendapat 2 nomer pendaftaran.  Biaya pendaftaran dibayarkan ke masing-masing nomor pendaftaran (sistem host to host).

 

Materi Ujian SIMAK UI

Materi ujian dalam jalur mandiri SIMAK UI dibagi untuk masing-masing kemampuan IPA, IPS, dan kemampuan dasar.

Kemampuan IPA terdiri dari Matematika IPA, Fisika, Kimia, Biologi, sementara kemampuan Dasar terdiri dari Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Kemampuan IPS terdiri dari Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi. 

Peserta ujian IPS akan mengikuti ujian Kemampuan Dasar, dan Kemampuan IPS.

Sementara peserta ujian IPA akan mengikuti ujian Kemampuan IPA, dan Kemampuan Dasar.

Untuk peserta ujian IPC, akan mengikuti keempat ujian di atas.

3 dari 3 halaman

Iluni UI Soroti Peran Bank Indonesia soal Penciptaan Lapangan Kerja

Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Andre Rahadian, menyinggung soal peran baru Bank Indonesia (BI) di luar urusan moneter. Dengan adanya perubahan regulasi, pihak bank sentral nantinya disebut bakal punya peran terkait penciptaan lapangan kerja.

"Plus kita lihat bahwa ada RUU BI yang bilang, selain menjaga kestabilan moneter, BI juga punya peran job creation," ujar Andre dalam Forum Diskusi Salemba, Senin (11/7/2022).

Adapun perubahan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia ini mulai tersiar sejak 2020. Kala itu, pemerintah dikabarkan telah menyiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia.

Pasar 2021, pemerintah bersama DPR RI juga telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini akan menghasilkan produk Omnibus Law yang akan mengatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan, pemerintah akan memastikan dengan Omnibus Law ini kebijakan masing-masing otoritas masih akan bersifat independen.

"Presiden (Joko Widodo) dan saya sendiri akan selalu menjaga independensi Bank Indonesia yang aman dan tidak akan terdampak," jelas Sri Mulyani.

"Tapi seperti apa yang terjadi di situasi krisis saat ini, BI perlu aturan mereka sendiri dan mengedepankan independensi, tapi juga menggunakan peran itu bersama pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tanpa mengorbankan independensi dan profesionalisme mereka," tuturnya.