Sukses

Kirim Surat ke Jokowi, Petani Sawit Minta Cabut DMO hingga Hapus Pungutan Ekspor

Petani sawit kirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi beberapa permintaan

Liputan6.com, Jakarta Petani sawit kirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi beberapa permintaan, mulai dari pencabutan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO), hingga penghapusan pungutan ekspor (PE).

Surat ini disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kepada Jokowi pada Kamis (14/7/2022). Dalam surat tersebut, terdapat 5 saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit.

"Perlu dilakukan langkah strategis kebijakan dalam upaya percepatan menseimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola perkelapasawitan Indonesia," dikutip dari surat petani sawit kepada Jokowi, Jumat (15/7/2022).

Pada butir pertamanya, Apkasindo mengawali dengan saran pencabutan DMO, kewajiban pemenuhan harga domestik atau domestic price obligation (DPO), dan Flush Out (FO). Petani sawit menganggap ketiga hal itu sudah tidak efektif pada saat ini.

Berikutnya, Apkasindo menyampaikan saran berupa peniadaan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak, pemerintah dapat melakukan penurunan PE dari USD 200 menjadi USD 100 dan menurunkan Bea Keluar dari USD 288 menjadi USD 100 serta Menghapus Flush out USD 200.

"Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, harga TBS kembali baik, Ekspor akan kembali lancar, dan kondisi saat ini harga Minyak Bumi di atas harga CPO," seru Apkasindo.

 

2 dari 3 halaman

Minta Konsumsi Sawit Ditingkatkan

Selain itu, petani sawit juga mendesak pemerintah dapat melakukan peningkatan konsumsi minyak sawit mentah (CPO) dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40. Hal ini dilakukan untuk menjaga supaya harga CPO global tidak terkoreksi (turun) akibat ekspor (stok CPO Indonesia).

"Supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40," kata Apkasindo.

Lebih lanjut pada butir berikutnya, Apkasindo pun memerintahkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPBN).

"Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," tambahnya dalam tulisan tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Permintaan ke Kementan

Pada butir terakhir, para petani sawit ini memerintahkan Kementerian Pertanian untuk segara merevisi Permentan 01 Tahun 2018 tentang Tataniaga TBS. Sebab, ternyata Permentan ini hanya diperuntukkan bagi Petani yang bermitra.

"Faktanya luas kebun petani yang bermitra tidak lebih dari 7 persen dari total luas perkebunan rakyat (6,72 juta hektar), sisanya adalah petani swadaya yang melakukan usahataninya secara mandiri dan menggunakan harga referensi Kemendag untuk menjadi referensi perhitungan tandan buah segar (TBS)."