Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Senin 11 Juli 2022. Program ini sudah berjalan sejak Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, program ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Baca Juga
"Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar SEHATI telah terpenuhi," tutur Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).
Advertisement
"Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” imbuh Aqil.
Hal ini menurut Aqil sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Aqil menuturkan, hingga hari ini, sudah ada 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI. "Kami harap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya. Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan menguploadnya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal,” terang Aqil.
"Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal," sambungnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kesadaran Pelaku Usaha
Aqil juga menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha yang mau berpartisipasi dalam program ini. "Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini membangun optimisme kita untuk terus memperluas ekosistem halal di negeri ini," kata Aqil.
Senada dengan Aqil, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menuturkan pihaknya mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha. "Semula, hingga awal Juni, jumlah pendaftar di SIHALAL baru sekitar 10 ribu. Padahal, program ini rencananya ditutup pada 30 Juni 2022," ungkap Mastuki.
Namun, BPJPH tidak patah arang. Serangkaian publikasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan. "Akhirnya, kami perpanjang hingga 11 Juli. Tapi berdasarkan data yang masuk, pada 3 Juli 2022, jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota," papar Mastuki.
"Saat ini sekitar 15 ribu data pendaftar yang masuk belakangan sedang kami validasi dan verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Fatwa MUI," ujarnya.
Advertisement
Beredar Situs Sertifikasi Halal Palsu!
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk waspada adanya situs atau aplikasi palsu Sistem Informasi Halal (SIHALAL). DIketahui terdapat sejumlah aplikasi yang meniru SIHALAL yang keberadaannya merugikan masyarakat.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan, situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal hanya ptsp.halal.go.id. Jika ada situs atau aplikasi lain yang menawarkan sertifikasi halal maka dipastikan palsu. Arfi pun meminta masyarakat waspada untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal. Beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.
Arfi menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," tegas Arfi Hatim, Minggu (26/6/2022).
"Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput," imbuhnya.
Dikembangkan BPJPH
SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.
Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Advertisement