Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah asosasi industri produk tembakau alternatif, seperti vape atau rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, menandatangani Pakta Integritas dalam rangka memperingati hari Vape Nasional pada Senin 18 Juli 2022.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bentuk dukungan seluruh asosiasi vape dan rokok elekrik dalam memajukan industri melalui praktik bisnis yang bertanggung jawab, sehingga menciptakan dampak yang positif terhadap perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan penandatanganan Pakta Integritas adalah salah satu upaya seluruh asosiasi untuk meningkatkan daya saing industri vape dan produk tembakau alternatif lainnya agar dapat maju, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta negara.
Advertisement
Dengan mempertimbangkan usia industri yang tergolong muda, dukungan serta partisipasi dari seluruh asosiasi sangat dibutuhkan bagi perkembangan industri produk tembakau alternatif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman asosiasi yang telah mendukung Pakta Integritas sebagai wujud komitmen bersama untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Kami percaya industri vape akan semakin bertumbuh sehingga memberikan manfaat yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan negara,” kata Aryo dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022)
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Ketua APVI Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel B. Purwanto, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans.
Dalam Pakta Integritas mencakup tiga poin. Pertama, komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape, kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun. Kedua, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal.
Ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hanya untuk Pengguna Dewasa
Aryo menjelaskan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin, hanya ditujukan bagi pengguna dewasa yang berusia 18 tahun ke atas.
Untuk itu, seluruh asosiasi diharapkan tidak menjual kepada anak-anak, non-perokok, ibu hamil, serta ibu menyusui. Komitmen ini diharapkan dapat diaplikasikan oleh seluruh anggota dari masing-masing asosiasi.
“Seluruh asosiasi berkewajiban mengedukasi kepada publik agar rokok elektrik digunakan secara tepat sasaran yaitu hanya ditujukan bagi pengguna dewasa. Dengan secara konsisten dan berkelanjutan melakukan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan,” kata Aryo.
Advertisement
Memasang Poster
Ketua Humas APVI, Rhomedal Aquino, menambahkan APVI terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun. Strateginya dengan memasang poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia.
Para karyawan toko juga diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria konsumen. Selain itu para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen tersebut kepada konsumen.
“Kami berharap asosiasi-asosiasi lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh mereka yang belum memenuhi kriteria. Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” kata Rhomedal.
Sosialisasi
Ketua AVI, Johan Sumantri, mengapresiasi asosiasi-asosiasi yang telah melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan produk tembakau alternatif terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun yang dilakukan secara konsisten.
Pihaknya, mewakili konsumen, juga mendorong para anggotanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut. Sebab, masih banyak opini yang berkembang bahwa produk ini dapat digunakan oleh mereka yang belum berusia 18 tahun ke atas.
“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk ini oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun,” ucap Johan.
Advertisement