Sukses

Digitalisasi Jadi Senjata Kementan Salurkan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp25 Triliyun pada 2022 ini.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdalifah Machmud mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp25 Triliyun pada 2022 ini.

Hal ini diungkapkan Musdalifah saat soft launching implementasi Retail Management System (RMS) atau aplikasi Rekan untuk penebusan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Anggaran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 16 juta petani.

"Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, untuk tahun 2022 ini mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp 25 trilun untuk memenuhi kebutuhan 16 juta petani," kata Musdalifah di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan, Denpasar Bali, Senin (18/7/2022).

Petani yang dimaksud ialah yang sudah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Menurut Musdalifah hal tersebut dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

"Pemerintah akan berupaya agar penyediaan sarana pertanian ini memenuhi prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat harga bagi petani," jelas Musdalifah.

Musdalifah menjelaskan Pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi.

 

2 dari 3 halaman

Arahan Jokowi

Lebih lanjut Musdalifah menyatakan digitalisasi ini ialah tindak lanjut dari arahan Presiden dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021 untuk mengevaluasi subsidi pupuk dan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri dengan agenda Pembahasan Pupuk Bersubsidi pada 31 Januari 2022 untuk melakukan digitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi.

"PT Pupuk Indonesia ditugaskan untuk menginisiasi proses digitalisasi dan diawali dengan digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi melalui Aplikasi Rekan," kata Musdalifah.

Selain itu, sebagai salah satu langkah awal upaya perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang menyederhanakan jenis pupuk menjadi Urea dan NPK.

"Dan 9 komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Masa transisi Permentan ini selama 3 bulan, dan saat ini sedang disusun Kepmentan terkait Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian," jelas dia

 

3 dari 3 halaman

Subsidi Langsung

Nantinya, target tranformasi kebijakan pupuk bersubsidi ini adalah Skema Subsidi Langsung ke Petani (SLP). Musdalifah menyebut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait saat ini sedang melakukan penyempurnaan konsep implementasi.

Skema ini ditargetkan dapat terlaksana di beberapa wilayah piloting diakhir 2022 dan target implementasi di 2024. Dan hari ini, implementasi pertama digelar di Bali.

"Semoga ini bisa menjadi langkah awal kolaborasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam proses transformasi tata kelola subsidi pupuk," ujar dia.