Sukses

Daftar BUMN yang Dinyatakan Pailit

Istaka Karya ini bukan BUMN pertama yang donyatakan pailit. Sebelumnya sudah ada beberapa BUMN lain yang dinyatakan pailit.

Liputan6.com, Jakarta - PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut seusai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.

Istaka Karya ini bukan BUMN pertama yang donyatakan pailit. Sebelumnya sudah ada beberapa BUMN lain yang dinyatakan pailit.

Dirangkum iputan6.com, Selasa (19/7/2022), berikut ini daftar BUMN yang sudah dinyatakan pailit:

1. Istaka Karya

PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut. Penetapan pailit ini tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.

Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. "Betul mas. Istaka sudah diputus pailit," ujar Yudi kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Yudi mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit BUMN Istaka Karya.

Meski begitu, dirinya enggan merinci lebih lanjut terkait skema maupun pelaksanaan rencana boedol pailit Istaka Karya.

"Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi corsec PPA dan PIC Istaka dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ya," pungkasnya.

Diketahui, Istaka Karya merupakan satu dari delapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pada tahun ini. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca-Covid-19.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

2. Merpati Airlines

Akhirnya nasib maskapai penerbangan nasional Merpati Airlines di ujung tanduk. Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit. Penetapan tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di mana termohon adalah Merpati Airlines. Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikuti dari situs SIPP PN Surabaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.

Selanjutnya, pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah)," demikian dikutip dari situs tersebut.

 

3 dari 3 halaman

3. Kertas Leces

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) memastikan, PT Kertas Leces mengalami pailit atau bangkrut. Hal tersebut sesuai dengan putusan pengadilan, yang menyebut perseroan penghasil kertas ini tidak bisa menjalankan operasional dengan sehat.

" PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit sejak tanggal 25 Sempeteber 2018 sesuai dengan putusan No.43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 No 01/Pdt.Sus," ujar Corporate Secretary PPA Edi Winanto di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Usai dinyatakan pailit, Kertas Leces diwajibkan membayar kewajiban kepada negara dalam hal ini untuk PT PPA sebesar Rp 9 miliar. Namun seiring berjalannya waktu, Kertas Leces hanya menyetorkan Rp 1,2 miliar dari penjualan aset.

"Hakim pengadilan niaga bermasalah yang keliru menerapkan undang-undang kapan pemegang hak tanggungan, memulai pelakasanaan haknya dan lelangnya," jelasnya.

Edi menambahkan untuk membayar utang, Kertas Leces telah menjual aset sebesar Rp 11 miliar di kawasan Radio Dalam. PPA selaku pelawan mengajukan perlawanan dan keberatan atas pembagian hasil lelang di mana PPA hanya mendapat Rp 1,2 miliar.

"Tanggungan yang sebesar Rp9,5 miliar sampai sekian lama kurator menerbitkan daftar pembagian kuata di mana PPA hanya memperoleh pembagian Rp 1,2 miliar, PPA mengajukan keberatan alasan keberatan PPA seharusnya memiliki hak Rp 9,5 miliar," jelasnya.