Sukses

Mengenal Apa Itu PSE dan Kenapa Google Hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo

Kenali apa itu PSE, yang tengah menjadi trending menyusul kabar Google hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memperingatkan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Diketahui, ada sejumlah media sosial yang belum mendaftar dikabarkan berisiko terkena blokir oleh Kominfo. 

Hal ini telah dibahas beberapa waktu lalu oleh Menkominfo Johnny G. Plate, yang mengatakan pihaknya sudah meminta WhatsApp, Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran PSE.

Batas akhir waktu pendaftaran PSE ini adalah pada Rabu besok 20 Juli 2022.

"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," ujar Johnny G. Plate pada  akhir Juni 2022 lalu, dikutip Selasa (19/7/2022).

Masyarakat bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar ke Kemkominfo di laman resmi kementerian di laman https://pse.kominfo.go.id/home/.

Namun apa itu PSE?

Aturan terkait PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

PSE pun dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat. 

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

 

2 dari 4 halaman

Enam Kategori PSE yang Wajib Mendaftar

Selain itu, aa enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk :

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.

3 dari 4 halaman

Persyaratan Minimum PSE

Perlu diketahui juga, selama tidak ditentukan lain undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

A. Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. 

B. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.

C. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.

D. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan, 

E. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

4 dari 4 halaman

Total Ada 5.695 PSE Asing Maupun Domestik yang Sudah Daftar ke Kominfo

Data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ menunjukkan, sudah ada total 5.695 PSE baik asing maupun domestik yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo.

Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia. Antara lain adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, hingga MiChat.

Namun platform ternama dan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera di daftar PSE yang sudah mendaftar.

Sementara itu, untuk PSE domestik, jumlah yang terdaftar sudah mencapai 5.613 PSE. Nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, hingga Grab sudah ada di daftar tersebut.

Penyelenggara Sistem Elektronik baik asing maupun domestik mesti mendaftarkan operasional bisnisnya di Kemkominfo atau terancam PSE diblokir.

Menkomindo Johnny G. Plate menegaskan, jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform.