Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI meluncurkan aplikasi pengalihan hak atas tanah/bangunan berbasis elektronik (e-PHTB) Notaris PPAT untuk memudahkan para notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, hadirnya aplikasi anyar ini membuat para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) secara online melalui e-PHTB. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengantre di kantor pelayanan pajak.
Baca Juga
"Karena, selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak (WP) melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami. Dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama," ujarnya dalam perayaan hari pajak di Jakarta, Selasa (19/7).
Advertisement
Suryo menjelaskan, sebelum ada aplikasi ini para notaris atau PPAT harus datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak untuk proses validasi. sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Untuk itu, penerapan aplikasi e-PHTB diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB sekaligus meningkatkan setoran pajak.
Mengingat, permohonan validasi SSP PPh PHTB oleh notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB dapat direspon secara real time oleh sistem.
"Yang kami lakukan adalah automatic responses by system, jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hastag Stop Bayar Pajak Viral, Sri Mulyani Geram
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi aksi seruan dengan hastag 'stop membayar pajak' yang viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani menyebut, sejumlah orang yang mengampanyekan seruan tersebut tidak ingin melihat Indonesia lebih baik. Mengingat, uang pajak berperan penting dalam kelangsungan pembangunan infrastruktur negara.
"Jadi, mereka yang menyampaikan hastag gak bayar pajak berarti anda nggak kepengen tinggal di indonesia. Atau tidak kepengen liat Indonesia bagus, gitu aja. Jadi enggak usah ditanggapin," ujarnya dalam perayaan hari pajak di Jakarta, Selasa (19/7).
Sri Mulyani menambahkan, penggunaan uang pajak tidak sebatas hanya untuk kepentingan infrastruktur. Akan tetapi, juga diperuntukkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga universitas.
"Dan kita semua tahu, pajak dipakai untuk tadi ngurusin pendidikan anak-anak dari mulai pesantren, sampai kepada universitas, madrasah, sampai rumah sakit kemarin pandemi gitu ya," bebernya.
Bendahara Negara ini melanjutkan, pemanfaatan uang pajak juga dialokasikan untuk program subsidi energi. Antara lain dalam program elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) hingga tarif listrik terjangkau.
"Pajak sebetulnya yang anda nikmati tiap hari, tadi pagi pasti anda entah minum teh, makan nasi goreng, itu pasti di masaknya pakai elpiji. Kalau elpiji 3 Kg anda menikmati itu uang pajak subsidi. Kalu ada nge-charger baterai atau ada listrik di rumah itu dapat juga subsidi dari kita," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Sah, NIK Kini jadi Pengganti NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” kata DIrektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).
Pertama, yang diluncurkan adalah elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.
Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada diseluruh Indonesia secara langsung datang ke tempat, dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama.
“Oleh karena itu, keinginan kami pada waktu itu untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi. Jadi, hari ini elektronikisasi mengenai validasi surat setoran pajak pengalihan atas tanah dan bangunan dapat dilakukan bukan hanya wajib pajak yang melakukan transaksi tapi juga dilakukan oleh notaris pembuat akte tanah yang bertugas melakukan pengurusan transaksi tersebut,” jelas Suryo.
Kedua, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.
“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa nomor pokok wajib pajak yang kami miliki, tapi kita tidak lupa nomor induk kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.
Langkah Awal
Suryo berharap, ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan awal dari langkah untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Saat ini baru ada 19 juta NIK yang dilakukan pemadanan yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi kependudukan dan catatan sipil. Artinya, masih banyak NIK yang akan dipadankan sebagai pengganti NPWP.
“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pemadanan, dan insyallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya. Minimal 19 juta wajib pajak bisa melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basic transaksinya,” ujarnya.
Ke depan, DJP akan melakukan penambahan NIK secara bertahap. Disamping itu, DJP juga masih memberikan kesempatan penggunaan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi pelayanan pajak.
Advertisement