Sukses

Administrasi Perpajakan Berbasis Digital Mulai Jalan 2024

Sistem administrasi perpajakan yang seluruhnya berbasis digital dapat terimplementasi dan digunakan oleh masyarakat mulai awal 2024.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menargetkan sistem administrasi perpajakan yang seluruhnya berbasis digital dapat terimplementasi dan digunakan oleh masyarakat mulai awal 2024.

“Harapannya di 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” katanya dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa.

Suryo menuturkan pihaknya kini terus melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi sembari menuju awal 2024.

Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022.

Ia mengatakan tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.

Salah satu yang terakhir dilakukan digitalisasi adalah saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yakni seluruh prosesnya mampu secara otomasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

PPS

Suryo menjelaskan selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.

Menurutnya, PPS yang berakhir pada Juni 2022 ini pun berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.

Pajak yang terkumpul Rp61 triliun tersebut semakin menambah optimisme pemerintah dalam mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini.

“Kami lakukan sepenuhnya melalui otomatisasi termasuk PPS yang sukses kami laksanakan sehingga tidak hanya (berdampak) pada penerimaan namun juga cara kami dan WP untuk melakukan transaksi secara otomasi,” jelas Suryo.

3 dari 4 halaman

19 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Durektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini baru ada 19 juta NIK yang dilakukan pemadanan yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Ini Artinya, masih banyak NIK yang akan dipadankan sebagai pengganti NPWP.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pemadanan, dan insyallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya. Minimal 19 juta wajib pajak bisa melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basic transaksinya,” ujarnya dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).

Ke depan, DJP akan melakukan penambahan NIK secara bertahap. Disamping itu, DJP juga masih memberikan kesempatan penggunaan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi pelayanan pajak.

Suryo menjelaskan, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.

“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa nomor pokok wajib pajak yang kami miliki, tapi kita tidak lupa nomor induk kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.

Suryo berharap, ke depan dengan NIK jadi NPWP merupakan awal dari langkah untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

4 dari 4 halaman

Punya KTP, Wajib Pajak Tak Perlu Lagi Repot Daftar NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil.

Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.