Liputan6.com, Bogor Guna menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memaparkan, bahwa ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022.
Baca Juga
"Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," demikian disampaikan Mentan SYL dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022).
Advertisement
Selain petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, Mentan SYL mengeaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis.
"Pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia," ujar Mentan SYL.
Inti kebijakan pemerintah yang ketiga adalah diberikannya petani pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK. Mentan SYL menegaskan, pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan.
"Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini. Kedua jenis pupuk ini mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal," sebutnya.
Dan yang terakhir, pemerintah ingin pengalokasian pupuk bersubsidi dilakukan dengan memakai data spasial atau data luas lahan dalam Simultan. Itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
"Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat," tegas SYL.
"Tentu saja kita harus berterima kasih kepada Bapak Presiden yang tetap mengalokasikan alokasi pupuk di saat beberapa tempat negara lain mengurangi subsidi, bahkan tidak mampu menyiapkan subsidinya," tambahnya.
Â
Minta Dukungan Masyarakat
Mentan SYL berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.
"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut," ucapnya.
"Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Sebab, pupuk bersubsidi selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten dan 6.063 kecamatan," pinta SYL.
Lebih lanjut Mentan SYL menegaskan pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
"Oleh karena itu, jenisnya sudah ditetapkan dan ini hasil pembicaraan dari berbagai pihak termasuk dengan Panja Komisi IV DPR RI, Ombudsman dan lainnya," tutupnya.
Â
Advertisement
Dua Langkah Strategis
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan ada dua langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi diambil. Hal itu setelah mencermati kondisi global saat ini, baik karena adanya pandemi Covid-19 dan perang Ukraina-Rusia saat ini yang berpotensi berdampak pada krisis pangan global.
"Hal ini kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," jelasnya.
Lebih lanjut Ali menyebutkan hal-hal yang menjadi perubahan dalam Permentan dimaksud ada dua hal. Pertama, adanya perubahan jenis pupuk bersubsidi dari semula enam jenis pupuk menjadi dua jenis pupuk yaitu Urea dan NPK. Kedua, perubahan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi menjadi sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
"Dalam pertemuan ini kami mengundang Pejabat tingkat provinsi dan 3 (tiga) kabupaten atau kota per provinsi yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 192 peserta," tuturnya.
Â
(*)