Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menyampaikan terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
“Saya sampaikan di hari pertama ini apa yang dilakukan ADK secara full speed menjalankan dan merealisasikan strategi maupun langkah-langkah penting untuk menghadapi tiga hal utama,” kata Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga
Pertama, secara cepat namun tentu dengan sistematis dan terkawal pihaknya akan melakukan transformasi OJK menuju OJK yang terintegrasi. Dia mengatakan, beberapa putusan juga sudah dilakukan pada hari pertama pelantikan dan akan terus dilakukan.
Advertisement
Menurutnya, karena kebutuhan untuk mendorong terciptanya OJK yang terintegrasi baik untuk pelayanan, pengaturan maupun pengawasan sangat diperlukan dan dinantikan oleh seluruh pelaku industri, masyarakat, konsumen jasa keuangan Indonesia yang memiliki potensi luar biasa untuk perkembangan ke depan.
“Dalam langkah itu kami mendorong penerapan tiga perilaku kunci yaitu melalui langkah-langkah yang kolaboratif, proaktif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Hal kedua yang menjadi perhatian yaitu, mengantisipasi dan menanggulangi seminimal mungkin risiko dampak pelemahan perekonomian global dan peningkatan harga, yang telah membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi, dan kemungkinan juga berdampak terhadap Indonesia.
“Tentu hal ini tidak dilakukan sendiri, namun melaksanakannya dengan bersinergi bersama Pemerintah, Bank Indonesia, tentunya dalam kerangka KSSK,” ujar Mahendra.
Dia menegaskan, walaupun kondisi stagflasi di dunia memang tidak terelakan. Namun, kondisi Indonesia saat ini diharapkan dapat membatasi atau menghindari dari resiko terbesar kondisi stagflasi itu.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Reformasi Jasa Keuangan
Hal ketiga, yaitu dalam konteks perkuatan keuangan secara umum, maka OJK melakukan langkah-langkah yang dilakukan secara internal serta mendukung proses pembahasan dan kemudian tentunya penerbitan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Maka, dengan langkah itu bisa diartikan reformasi yang akan terjadi di sektor jasa dan industri jasa keuangan akan semakin memperkuat kondisi sektor jasa keuangan secara spesifik, sekaligus memperkuat perekonomian Indonesia secara umum, sehingga betul-betul bisa menghasilkan capaian target yang sesuai dengan harapan bagi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekonomi.
“Dan secara khusus meningkatkan keikutsertaan atau inklusi keuangan dan manfaatnya kepada sektor UMKM maupun pada kelompok masyarakat menengah dan kecil,” pungkasnya.
Advertisement
Sah, Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Dilantik Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru periode 2022-2027, hari ini Rabu (20/7/2022). Pelantikan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB oleh Mahkamah Agung yang juga disiarkan secara melalui YouTube Jasa Keuangan TV.
Deputi Komisioner hubungan masyarakat dan logistik OJK Anto Prabowo, membacakan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2022 tentang pemberhentian, dan pengangkatan keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
“Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 51/P tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, kesatu memberhentikan dengan hormat dari keanggotaan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 terhitung sejak pengucapan sumpah janji anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ucap Anto.
Kedua, mengangkat dalam keanggotan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji masing-masing.
Mahkamah Agung mengesahkan tujuh anggota dewan komisioner OJK yang baru periode 2022 sampai dengan 2027 dengan posisi sebagai berikut:
1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK
6. Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK.
7. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
8. Doni Primanto Joewono (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia)
9. Suahasil Nazara (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan).