Sukses

Terbukti Suap, Izin Impor Indoguna Utama Bakal Dicabut

Kasus dugaan suap importasi daging yang menyeret PT Indoguna Utama membuat nasib perusahaan ini diujung tanduk. Selain sanksi pidana, izin importir Indoguna terancam dicabut.

Kasus suap importasi daging yang menyeret perusahaan importir PT Indoguna Utama membuat nasih perusahaan ini diujung tanduk. Selain sanksi pidana, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan mencabut izin importir Indoguna jika terbukti melakukan suap.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menjelaskan sanksi pemerintah bagi perusahaan tersebut adalah pencabutan Angka Pengenal Impor (API) yang dampaknya perusahaan tidak dapat lagi melakukan importasi jika terbukti melanggar aturan. "Pihak yang berhak mencabut API tersebut adalah Dinas Perdagangan di mana perusahaan berada," ujar dia, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Bahkan saat ini, Bayu mengungkapkan pemerintah kemungkinan besar akan menghentikan proses importasi daging dari perusahaan tersebut meski telah mendapatkan kuota seiring kasus yang terjadi.

Dia menyebutkan Indoguna pada tahun ini mendapatkan jatah alokasi impor sebesar 2.995 ton, sementara pada 2012 sebesar 3.692 ton."Bea dan Cukai juga pasti tidak mau ada masalah dan kemungkinan impornya akan dihentikan terlebih dulu," tegas dia.

Sementara untuk pencabutan API, sesuai aturan harus menunggu adanya ketetapan secara hukum. Pencabutan akan dilakukan dinas perdagangan di mana perusahaan berlokasi. "API bisa dicabut jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan tetap," tutur dia.

Dia menyebutkan berdasarkan ketentuan penerbitan API merupakan miik beberapa pihak. Pertaman, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP) yang berhak menerbitkan API untuk investor yang mau mengimpoir bahan baku dan lainnya.

Kedua adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, khusus menangani importasi migas dan mineral. Ketiga, Dinas perdagangan provinsi yang mengatur importasi semua selain minyak dan gas.

Selain itu, dia meyebutkan ada 6 kriteria, perusahaan bisa menjadi importir, yakni:

1. Perusahaan tersebut memiliki gudang, yang dicantumkan pada pengajuaan sebagai Importir Terdaftar (IT).

2. Perusahaan memiliki realisasi impor pada 4 semester sebelumnya.

3. Pengalaman dalam kegiatan importasi daging dibuktikan dengan rekomendasi asosasi dan Kementerian Pertanian.

4. Penyerapan daging sapi lokal untuk dapat alokasi impor sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pertanian.

5. Penyediaan alat khusus impor daging

6. Perusahaan memiliki laporan kontrak kerja dengan pembeli sebagai bukti pemasaran. (Nur/Shd)

    Video Terkini