Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menyoroti soal perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PLN (Persero), yang memiliki utang hingga Rp 500 triliun. Dalam cuitan twitter pribadinya, dia menandai KPK agar mencurigai adanya sesuatu dibalik besarnya utang tersebut.
“Perusahaan nggak ada saingannya. Kok bisa rugi 500 T. KPK @KPK_RI enggak curiga,” tulisnya diakun @MNW_MNW_MNW.
Baca Juga
Menanggapi, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengatakan agar Mustofa memahami dulu perbedaan antara utang dan rugi. Sebab, kedua hal itu berbeda.
Advertisement
“Om Mus @MNW_MNW_MNW….pahami dulu bedanya utang dan rugi, itu dua hal yang berbeda. Utang itu aktivitas bisnis, laba/rugi itu hasil. Bisa saja punya utang dan laba, atau sebaliknya, tidak utang dan rugi,” balas @prastow.
Yustinus pun menjelaskan, jika dalam ilmu akuntansi, utang berada di neraca, tepatnya di sisi kanan passive atau kewajiban.
“Kalau kata anak akuntansi, utang itu di neraca, tepatnya di sisi kanan (passive/kewajiban),” ujar Yustinus.
Tentunya, cuitan tersebut mengundang beragam komentar dari netizen. Salah satu netizen menyampaikan kepada Yustinus, bahwa segala hal dikomentari oleh Mustofa. Padahal Mustofa sendiri tidak memahami apa yang dia bicarakan.
“Mas @prastow orang itu semua hal dikomentari, ngak ada yg benar dimata dia...ojo diladeni mas, sayang energi & waktu,” tulis akun @nuzuluddin_64.
Diketahui, PLN disebutkan terlilit utang hingga mencapai Rp 500 triliun pada akhir 2019. Perusahaan pelat merah tersebut terbebani utang dalam jumlah super besar lantaran sibuk mencari pinjaman untuk membiayai proyek kelistrikan 35 ribu megawatt (MW).
Namun di tengah 2021, PLN disebut berhasil menurunkan jumlah interest bearing debt atau rasio utang kena bunga menjadi sebesar Rp 452,4 triliun, turun dibandingkan 2019. Pencapaian ini ditopang aksi korporasi PLN berupa pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo sekitar Rp 30 triliun segera setelah diperoleh kompensasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PLN Bisa Lunasi Utang Lebih Cepat Senilai Rp 51 Triliun
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mampu mempercepat pembayaran utang senilai total Rp 51 triliun periode 2020 dan 2021.
Ini diungkapkan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dia merinci jika pelunasan utang PLN terdiri dari Rp 30,8 triliun pada 2020 dan Rp 21,7 triliun untuk 2021.
"Kami bangga umumkan PLN upaya pelunasan utang dipercepat Rp 30,8 triliun pada 2020 dan 2021 Rp 21,7 triliun dengan upaya baik itu menaikkan demand bagaimana mengelola revenue dan kurangi cost kami," jelas dia.
Adapun hasil dari penurunan utang sekitar Rp 51 triliun, baik pokok maupun bunga membuat biaya operasional PLN disebutkan menurun Rp 5 triliun pada beban keuangan sampai dengan September 2021 pertahun.
Advertisement
Cash Likuiditas
Dia mengaku, PLN telah melakukan kendali terhadap cash likuiditas. "Kami yang tadinya tidak punya visibility dalam jangka waktu pendek sekarang mampu membangun visibility sampai 6 bulan sampai 12 bulan," jelas dia.
Selain itu, PLN dikatakan mampu menunda roadshow global bond karena telah bisa mengelola keuangan secara hari per hari. "Kebutuhan berapa. pembayaran berapa bisa lebih antisipatif dan penagihan pembayaran bisa disiplin kembali," lanjut dia.