Liputan6.com, Jakarta Bandara Halim Perdanakusuma tengah diperelok di beberapa titik oleh pemerintah. Ditarget akan kembali beroperasi komersial pada September 2022 mendatang.
Ternyata, penguasaaan aset di Bandara Halim Perdanakusuma bukan oleh TNI AU atau PT Angkasa Pura Ii sebagai pengelola bandara. Pemegang konsesi bandara adalah PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
"Dimana penguasaan aset BMN seluas 21 ha milik TNI-AU adalah PT ATS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 527/PK/PDT/2015," kata CEO Whitesky Group, Denon Prawiraatmadja dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Advertisement
Seperti yang diketahui bahwa PT. ATS ini adalah anak perusahaan PT Whitesky Airport Asia. Perusahaan ini bagian dari Whitesky Group yang dipimpin oleh Denon Prawiraatmadja.
Berkaitan dengan revitalisasi yang tengah dijalankan, saat ini sedang melakukan finalisasi pengerjaan landasan pacu atau runway. Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun sempat mengecek ke lokasi.
"Selain itu, PT. ATS juga sedang mempersiapkan proses pengembangan dalam pembangunan Terminal di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Denon.
Â
Transisi
Lebih lanjut, Denon mengatakan, saat ini bandara Halim Perdanakusuma sedang menjalani masa transisi. Itu berkaitan pasca setop operasinya PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Dan terhadap aset PT Angkasa Pura 2 (Persero) yang masih berada didalam area bandara Halim Perdanakusuma tetap dimiliki PT Angkasa Pura 2 (Persero)," ujarnya.
"Sementara pengendalian kegiatan di Bandara Halim Perdanakusuma berada dibawah Komandan Lanud Halim Perdanakusuma," tukas Denon.
Â
Advertisement
Kemenkeu Angkat Bicara
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, menanggapi isu terkait perubahan pengelola Bandara Halim Perdanakusuma dari Angkasa Pura II menjadi anak usaha Lion Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Encep menjelaskan, Bandara Halim Perdanakusuma memang salah satu aset negara. Dimana dalam pemanfaatan aset negara tersebut bisa dilakukan dengan sektor swasta.
"Bolehkan itu dikerjasamakan? Tentu saja boleh, baik dengan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contohnya lapangan golf di dekat bandara itu, juga dikerjasamakan dengan swasta melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP)," kata Encep dalam bincang DJKN, Jumat (22/7/2022).
KSP adalah pemanfaatan BMN atas aset negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya. Pemanfaatannya, termasuk kerja sama dengan swasta.
Dari Kementerian Keuangan hanya berperan sebagai pengelola barang, sedangkan pengguna barang dari bandara Halim adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Artinya, Kemenhan berhak membuat perjanjian kerjasama dengan pihak swasta.
Kendati begitu, Kemenhan tetap harus meminta izin kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang milik negar, sebelum Kemenhan melakukan pemanfaatan atas BMN bersama pihak swasta.
Namun saat ini, pihaknya belum bisa menjelaskan duduk duduk perkara terkait peralihan penggunaan barang di Bandara Halim Perdanakusuma dari AP II kepada swasta. Rencananya, akan ada rapat dengan pihak terkait membahas hal tersebut.
"Saya belum akan menjawab detail terkait hal ini, kami akan rapat dengan mereka terkait duduk perkaranya," pungkasnya.
Â
AP II Diminta Angkat Kaki
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) diminta angkat kaki dari Bandara Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur oleh TNI AU melalui sebuah surat pemberitahuan Kepada Mitra Usaha Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078.
Dalam surat itu dijelaskan PT Angkasa Pura II harus mengosongkan lahan BMN TNI AU seluas 21 Ha di Lanud Halim Perdanakusuma. Surat tersebut ditandatangani EGM Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.
Kementerian Keuangan menegaskan Bandara Halim PK merupakan aset barang milik negara (BMN). Sebagai aset BMN, Bandara Halim PK bisa dikerjasamakan dengan BUMN maupun pihak swasta.
Dalam hal ini BMN Bandara Halim PK merupakan aset yang digunakan Kementerian Pertahanan melalui TNI AU. Kemudian aset tersebut dikerjasamakan dengan investor yakni PT Angkasa Pura II sebagai pengelolanya.
"Yang buat perjanjian kerja sama penggunaan barang dalam hal ini Kementerian Pertahanan, jadi kerjasamanya di bawah Kemenhan dan investor," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, dalam media brief DJKN, Jakarta, Jumat (22/7).
Encep mengatakan setiap pemanfaatan aset BMN harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang. Sebab aset negara tersebut menjadi tanggung jawab pengelola aset atau barang.
"Iya, harus dengan persetujuan. Kalau pemanfaatan BMN harus ada persetujuan Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang," kata dia.
Advertisement