Liputan6.com, Jakarta Tindak pidana pencucian uang tanpa disadari menjadi permasalahan yang serius, baik di tingkat nasional maupun global. Pencucian uang pun tak terlepas lalu lintas keuangan yang terjadi di dalam negeri serta antar negara.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia bersikap terbuka dalam menjalin hubungan dengan negara lain, termasuk keterbukaan lalu lintas keuangan antar negara yang memberikan kemudahan dalam bertransaksi.
Baca Juga
Hal ini tentunya memiliki dampak positif dari sisi perekonomian, namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut juga menimbulkan risiko terhadap sistem keuangan Indonesia. Adapun risiko yang dimaksud berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement
Keterbukaan akses untuk bertransaksi dapat dengan mudah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam mendukung aksi kejahatannya.
Lebih lanjut, permasalahan kurangnya koordinasi dan sosialisasi antar lembaga, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta sulitnya proses identifikasi terhadap identitas dan asal usul dana hasil kejahatan, menjadi faktor yang mempermudah pelaku dalam melancarkan aksinya.
Tindak pidana pencucian uang, maupun pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal pada akhirnya dapat mengancam stabilitas perekonomian, integritas sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lantas apa itu pencucian uang?
Dikutip dari hasil kajian tipologi Bank Indonesia, Sabtu (22/7/2022) pencucian uang merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan dana dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan tujuan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tahapan Pencucian Uang
Pencucian uang pada umumnya dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, diantaranya yaitu:
1.    Penempatan (placement)
Merupakan upaya menempatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil tindak pidana dari sumber tindak pidananya.
2.    Pemisahan/pelapisan (layering)
Merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
Â
Advertisement
Tahapan Selanjutnya
3.    Penggabungan (integration)
Merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang tampak sebagai harta kekayaan yang sah dan digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya.
Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah.
Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Meskipun begitu, dalam praktiknya pencucian uang tidak harus terdiri dari ketiga tahap tersebutÂ