Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggunakan kebijakan Self assessment system. Dalam sistem ini, DJP membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sistem yang dijalankan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) ini juga meminta kepada wajib pajak untuk melaporkan sendiri melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Baca Juga
Ternyata, beberapa wajib pajak nakal memanfaatkan sistem ini dengan memanipulasi laporan pajak. Tak tinggal diam, DJP pun melakukan penegakan hukum kepada wajib majak nakal tersebut.
Advertisement
Terbaru, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti tindak pidana kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Timur.
Hasil penyidikan tim PPNS menyatakan tersangka melakukan 2 tindak pidana perpajakan. Pertama, tidak melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2015.
Kedua, sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2017.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 1,1 miliar," ungkap keterangan resmi Kanwil DJP Jaktim, dikutip dari Belasting.id, Senin (25/7/2022).
Sebelum PPNS menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jaktim, tim telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Gunakan Hak
Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan, tim PPNS menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengungkapkan perbuatannya. Dengan begitu, proses pemeriksaan bisa dihentikan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta dendanya.
Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Ini tertera dalam Pasal 44B UU KUP.
Pengajuan penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian negara, yaitu dengan membayar pajak yang kurang dibayar serta sanksi denda.
Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut, sehingga proses hukum tetap berjalan. Kini, tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan akan dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Sri Mulyani: Hastag #StopBayarPajak Tidak Perlu Ditanggapi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menanggapi aksi seruan hastag #StopBayarPajak yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Menkeu menegaskan, mereka yang menyampaikan hastag tersebut tidak membayar pajak, yang artinya tidak ingin Indonesia maju berkat pajak.
“Mereka yang menyampaikan hashtag enggak bayar pajak ya berarti Anda tidak ingin tinggal di Indonesia atau tidak ingin lihat Indonesia bagus, gitu aja. Jadi tidak perlu ditanggapi,” kata Menkeu dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Tentunya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sebenarnya kembali lagi ke masyarakat. Tujuannya untuk memperbaiki segala hal di Indonesia, mulai dari pendidikan hingga infrastruktur seperti jalan.
Peran pajak sangat komprehensif, dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk menciptakan pendidikan yang baik mulai dari tingkat dasar atau pesantren, madrasah hingga universitas. Bahkan, pajak berperan penting untuk menangani sektor kesehatan dampak pandemi COVID-19.
Contoh kecil kenikmatan pajak yang dirasakan, misalnya dalam kehidupan sehari-hari seperti minum teh maupun makan nasi goreng dan lainnya. Tentu diperlukan LPG untuk memasak.
LPG yang digunakan masyarakat, salah satu bentuk dari manfaat membayar pajak. Karena Pemerintah mengelontorkan subsidi di dalamnya untuk meringankan beban masyarakat.
“Itu pasti masaknya pakai LPG, kalau LPG tiga kilogram berarti Anda menikmati itu, uang pajak subsidi,” ujarnya.
Listrik dan Jalan Raya
Tak berhenti disitu saja, ada aktivitas sehari-hari lainnya yang juga masyarakat nikmati dari pajak dibayarkan, yaitu ketika masyarakat menggunakan listrik dan jalan raya.
“Kalau Anda mengisi baterai atau ada listrik di rumah itu dapat juga subsidi dari kita, itu adalah pajak juga. Anda di jalan raya, jalannya dibangun itu juga pakai pajak,” ujar Menkeu.
Munculnya seruan hastag #StopBayarPajak, menurutnya menunjukkan orang tersebut tidak mencintai tanah airnya, dan sebetulnya tidak perlu ditanggapi dengan serius.
Advertisement