Sukses

Tolak Upah DKI Jakarta Turun, Buruh Ancam Mogok Kerja

Sebelumnya, PTUN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta soal kenaikan upah minimum.

Liputan6.com, Jakarta Buruh mengancam akan melakukan mogok kerja menolak turunnya upah minimum DKI Jakarta. Ini menyusul putusan terbaru Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan upah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut langkah itu akan diambil jika perusahaan di DKI Jakarta menurunkan upah. Mengingat, kenaikan upah sebelumnya telah berjalan sekitar 6 bulan.

"Kami akan menginstruksikan mogok kerja di setiap perusahaan yang sudah menurunkan upah minimum DKI," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Sebelumnya, PTUN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta soal kenaikan upah minimum.

Keputusan kenaikan upah oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang dipandang cukup besar oleh kalangan pengusaha.

Namun, dari sisi buruh, kenaikan sekitar 5,1 persen yang diambil Anies merupakan angin segar. Melalui putusan PTUN terbaru, artinya upah terancam akan turun lagi.

Penurunannya dari Rp 4.641.854 per bulan menjadi Rp 4.573.845 per bulan. Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

"Kami akan banding sebagai tergugat intervensi. Kami akan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTUN," kata dia.

Ia menyampaikan rasa kecewanya karena Anies tak melakukan nanding terhadap putusan PTUN soal upah tersebut. Rencananya, KSPI akan melakukam banding ke MA pada awal Agustus 2022 nanti.

"Baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur dikalahkan oleh PTUN keputusannya, tidak melakukan banding. Ada apa dengan gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan sendiri," tegasnya.

 

2 dari 4 halaman

Tiga Tuntutan

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan tiga tuntutan. Ini berfokus pada besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pertama,KSPI dan Partai Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta pada minggu ini.

Kedua, Penjelasan rencana aksi KSPI dan Partai Buruh di Balaikota untuk meminta Gubernur Anies melakukan banding putusan PTUN Jakarta.

Ketiga, KSPI dan Partai Buruh meminta Gubermur Anis untuk konsekwen dengan keputusan mengenai kenaikan UMP DKI.

 

3 dari 4 halaman

Putusan PTUN

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1 DKI Jakarta batal.

"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi putusan tersebut dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/7/2022).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022.

"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh."

"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000."

 

4 dari 4 halaman

Awal Mula

Gugatan mengenai UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis 13 Januari 2022.

Dalam gugatan, Apindo meminta majelis hakim membatalkan Kepgub yang memutuskan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang dibuat Anies.

Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.