Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menata mengenai beberapa mekanisme subsidi, mulai dari pupuk hingga subsidi BBM. Diakuinya, saat ini, ada masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi.
Peneliti Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal, Yuventus Effendi mengungkapkan subsidi listrik dan energi yang diberikan pemerintah masih tidak tepat sasaran.
Baca Juga
Ia menerangkan ada sekitar 81 persen rumah tangga penerima subsidi listrik. Akan tetapi menurutnya dari jumlah segitu banyak masih tidak tepat sasaran
Advertisement
“Memang sebagian besar rumah tangga 81 persen tapi rumah tangga yang mana? Apakah rumah tangga miskin atau kaya,” terang Yuventus dalam webinar, Kamis (28/7/2022).
Seperti contoh pemberian subsidi BBM melalui bahan bakar Pertalite. Ia menjelaskan bahwa orang-orang kaya cenderung mengkonsumsi Pertalite dibandingkan orang yang tidak mampu.
“Ini menunjukkan bahwa Indonesia sendiri masih banyak masalah, bahwa subsidi energi itu belum tepat sasaran dan belum melindungi rumah tangga yang miskin,” tegasnya.
Oleh karena itu, Yuventus menjelaskan langkah yang seharusnya segera diambil oleh pemerintah yaitu diperlukan reformasi subsidi yang tepat sasaran.
Upaya Lanjutan
Pertama transformasi subsidi LPG tepat sasaran, yang diintegrasikan dengan kartu sembako disertai HJE LPG tabung 3 kg diselaraskan dengan kondisi perekonomian yang kondusif.
“Target keluarga penerima manfaat (KPM) 40% pendudukan pendapatan terendah. Kemudian target jenis pekerjaannya untuk usaha mikro, nelayan kecil dan perani kecil,” terang Yuventus.
Kedua memperkuat penerapan subsidi tepat sasaran untuk R1 450 VA disertai dengan kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan non subsidi, diselaraskan dengan kondisi perekonomian.
Ketiga mendorong transformasi subsidi listrik yang terintegrasi dengan subsidi LPG atau kartu sembako.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pembelian Pertalite Akan Dibatasi Mulai Agustus 2022
Pembelian Pertalite akan mulai dibatasi dalam waktu dekat. Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dan juga menyebutkan aturan terkait pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi ini akan diusahakan keluar pada Agustus 2022.
Sementara itu, pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomo 191 Tahun 2014. Pemerintah dalam hal ini akan mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite.
"InsyaAllah (terbit Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-item nya sudah ada," kata dia kepada wartawan di Jakarta Convention Center, disitat dari Bisnis Liputan6.com, Rabu (27/7/2022).
Penyaluran subsidi BBM ini, akan jadi perhatian pemerintah. Terlebih, memang hal tersebut harus sesuai dengan target sasaran penerima subsidi, karena menyangkut beban terhadap keuangan negara sebagai pengaman dari subsidi.
Selain itu, jika penyaluran tak dibatasi, dikhawatirkan juga akan menambah besar biaya yang diambil dari APBN baik untuk subsidi dan kompensasi.
"Selama ini kita menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat sasaran, kan memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi, khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya kurang," terang dia.
Menurut catatan, subsidi sektor energi yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 502 triliun. Angka ini didominasi oleh subsidi dan kompensasi ke BBM.
Izin Prakarsa
Lebih lanjut, mengenai aturan ini, ia menegaskan telah mendapatkan izin prakarsa. Ini merupakan izin untuk melakukan perbaikan dalam Perpres 191 Tahun 2014.
"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan sekarang akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya dan disesuaikan dengan situasi yang ada," paparnya.
Sementara, Menteri Arifin tak menyebutkan apakah akan mengajukan tambahan anggaran untuk subsidi. Ia lebih menekankan pada jaminan pasokan bahan bakar ke masyarakat.
"Pertama kita jaga pasokan, kedua kita laksanakan peraturan ini sesuai dengan revisi yang tadi saya sampaikan," tegasnya.
Advertisement