Liputan6.com, Jakarta - viral di media sosial mengenai mahasiswa penerima beasiswa dari pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Penerima LPDP ini viral karena disebut menggunakan kesempatan untuk tidak kembali ke Indonesia meskipun sudah selesai pendidikannya.
Hal ini dibagikan oleh pemilik akun Twitter @VeritasArdetur, yang mengunggah sebuah tangkapan layar percakapan dengan temannya, membahas tentang penerima beasiswa LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia untuk menikmati berbagai fasilitas di Inggris tempat mereka mengenyam pendidikan.
Baca Juga
Dalam percakapan tersebut, dikatakan fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak mereka secara gratis. Biasanya, hal itu dilakukan oleh sepasang suami istri yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Advertisement
"Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris)," tulis percakapan yang diunggah di akun Twitter milik @VeritasArdentur, dikutip Jumat (29/7/2022).
Tak hanya itu saja, dalam percakapan disebutkan bahwa penerima LPDP merupakan parasit. Lantaran, mereka menikmati fasilitas di luar negeri dengan gratis dan pendidikan mereka dibiayai dengan uang rakyat, tapi tidak mau kembali ke Indonesia.
"Itu di Indonesia parasit, di Inggris juga parasit, karena mereka di sini tidak bayar pajak. Tapi menikmati semua fasilitas pemerintah Inggris yang gratis untuk rakyat-rakyat tidak mampu. Tidak tahu malu. Ini tuh sudah seperti sindikat," tulis percakapan itu.
Lebih lanjut, pemilik akun @VeritasArdentur meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengejar penerima beasiswa LPDP di luar negeri dan memerintahkan mereka segera pulang ke Indonesia. Sebab, dana yang dikucurkan Pemerintah untuk beasiswa LPDP mencapai Rp2 miliar per orangnya.
"Pak @jokowi apakah tidak ada yang bisa dilakukan untuk mengejar pengkhianat bangsa, penghisap darah rakyat, yang menerima LPDP tapi kabur? Coba mulai dari me-ranking penyeleksinya pak, siapa yang performanya paling buruk. Minimal rakyat diperas Rp2 miliar untuk mengirim satu orang lho," ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Landasan Aturan
Dilansir dari laman LPDP, dalam UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama).
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dana Abadi Pendidikan
Selanjutnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP). Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri.
Pada akhir 2021, LPDP diamanahi untuk melakukan pengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Dengan regulasi dimaksud, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan
(1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
(2) Kementerian Agama, dan
(3) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).