Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menanggapi isu yang tengah hangat diperbincangkan terkait penerima beasiswa LPDP di luar negeri. LPDP menyatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.
"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis akun @LPDP_RI, dikuti Jumat (29/7/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, pemilik akun Twitter @VeritasArdetur, yang mengunggah sebuah tangkapan layar percakapan dengan temannya, yang membahas tentang penerima LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia untuk menikmati beragam fasilitas di Inggris tempat mereka mengenyam pendidikan.
Advertisement
Dalam percakapan tersebut, dikatakan fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak mereka secara gratis. Biasanya, hal itu dilakukan oleh sepasang suami istri yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.
"Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris)," tulis percakapan yang diunggah di akun Twitter milik @VeritasArdentur, dikutip Jumat (29/7/2022).
“Halo @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut,” tulis keterangan LPDP.
Harus Segera Pulang ke Indonesia
Pertama, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
Kedua, penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.
Ketiga, pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya.
Demikian, ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Ajak Masyarakat Lapor
LPDP pun mengajak masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System http://wise.kemenkeu.go.id.
“Bak peribahasa, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran pasti akan kami tindak,” tulis LPDP.
LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower.