Liputan6.com, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau yang terus naik setiap tahun ternyata belum bisa menekan menekan perokok anak secara signifikan. Hal ini diungkap oleh Chief Strategist Lembaga think tank kesehatan CISDI Yudhina Meillisa.
“Konsumsi rokok di Indonesia masih terus naik dan kebijakan yang dilakukan selama ini baik kebijakan yang berbasis harga belum mampu menekan laju kenaikan konsumsi rokok di Indonesia,” ucap Yudhina dalam Webinar, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga
Berdasarkan data, jumlah perokok anak tetap naik meskipun tarif cukai rokok juga sudah naik tinggi. Kenaikan jumlah perokok ini membuat makin jauh dari target RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen.
Advertisement
Menurut Yudhina, apabila kebijakan tarif cukai ini masih sama dan akan terus-menerus diterapkan hingga 2030 maka target dalam RPJM semakin jauh dicapai. “Di tahun 2030 bisa sampai 16 persen,” terangnya.
Sebanyak 15 persen kematian dini terjadi diakibatkan karena rokok. Pendapatan negara dari rokok untuk kesehatan hanya Rp 8,1 triliun. Kemudian dari sisi kerugian pembiayaan kesehatan hingga Rp 28,1 triliun.
“Menurut data dari CISDI, tahun 2019 sebesar 59 persen dari biaya perawatan rumah sakit yang ditanggung BPJS,” ujjar Yudhina.
Ia menjelaskan bagi perokok kemungkinan lebih besar akan membuat anak-anak mereka mengalami stunting dan ini juga menyebabkan kerugian program nasional.
Yudhina menilai dengan merek dan harga yang variatif. Apabila masyarakat tidak memiliki uang yang cukup banyak untuk membeli rokok mereka akan mencari merek rokok dengan harga yang terjangkau.
“Harga rokok yang bervariasi di masyarakat membuat ada pilihan yang bervariasi. Perokok yang kecanduan akan betul-betul mereka mempertahankan merokok dan tidak akan berkurang sama sekali,” tambahnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
YLKI Sebut Pengaturan Batasan Produksi Rokok Masih Longgar
Fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian tembakau guna menekan prevalensi perokok anak, dan penerimaan negara dinilai tidak akan efektif jika sistem dan struktur tarif cukai yang berlaku saat ini masih dipertahankan.
Pasalnya, sistem cukai di Indonesia masih kompleks dan batasan produksi yang menjadi dasar penggolongan tarif masih dapat disalahgunakan, sehingga harga rokok tetap terjangkau bagi anak-anak.
Akibatnya, target pemerintah menekan prevalensi anak dari menjadi 8,7 persen pada 2024 terancam tak tercapai.
Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai struktur tarif cukai yang terdiri dari banyak layer masih terlalu kompleks, yang mengakibatkan harga rokok tetap murah.
“Di antara layer-layer itu, ada perbedaan tarif cukai dan perbedaan batas-batas produksi yang bisa diakali oleh industri,” katanya.
Menurutnya, perusahaan dapat turun kelas atau turun golongan dengan memproduksi rokok dengan jumlah produksi yang masuk pada strata yang lebih rendah tarif cukainya.
“Gap antara golongan 1 dan golongan 2 juga sangat tinggi sehingga industri dapat mengakali dengan turun kelas produksinya. Jadi yang produksi kelas 1 bisa turun ke kelas 2. Tarif cukai antara Golongan 1 dan 2 juga berbeda signifikan dan tentunya negara juga sebetulnya tidak diuntungkan,” katanya.
Dia menilai fenomena penurunan golongan ini yang makin memperparah downtrading, di mana perokok beralih ke rokok yang lebih murah. Kondisi ini menyebabkan target pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak.
“Pengaturan batasan produksi ini longgar. Peraturannya masih memberi kesempatan pada industri untuk bisa turun ke golongan 2 dengan melakukan pembatasan produksi.” ujarnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Rokok Murah
Agus khawatir jika pengaturan batasan produksi saat ini masih dipertahankan, konsumen akan makin terdorong memilih rokok murah yang cukainya lebih rendah.
Penurunan prevalensi perokok anak dan pengendalian konsumsi tembakau sesuai RPJMN 2020-2024 akan sulit tercapai.
Artinya, batasan produksi 3 miliar batang sebagai penentu golongan 1 dan golongan 2 menimbulkan kerugian dari berbagai sisi. YLKI mengapresiasi langkah Pemerintah dalam terus memperbaiki efektivitas struktur cukai, termasuk lewat simplifikasi layer cukai dari 10 menjadi 8 layer di tahun ini.
”Cara-cara menghentikan downtrading dapat dilakukan, tetapi kami mendorong pemerintah untuk menyederhanakan layer tarif cukai,” katanya.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com