Sukses

OJK Rilis 3 Aturan Baru, Ini Rinciannya

3 aturan baru OJK adalah transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ketiga aturan tersebut dirilis guna mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan.

Ketiga aturan tersebut adalah POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah menjelaskan, OJK melihat bahwa pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan akan meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan TI.

“Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum sebagai kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).

Melalui penerbitan POJK PTI, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh, yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan. Selain itu, industri perbankan juga dituntut untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

Selain itu, dengan diterbitkannya POJK PTI, industri perbankan diharapkan lebih inovatif, progresif, dan selektif memanfaatkan TI secara bijak serta mendukung visi dan misinya. Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum. Melalui POJK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum.

POJK ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

POJK Nomor 12/POJK.05/2022

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dalam rangka mendorong program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia melalui optimalisasi fasilitas pendanaan dari pasar sekunder perumahan dan mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) dalam mengembangkan pasar sekunder perumahan.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang secara umum memperluas peran dan kegiatan usaha PPSP. POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Juli 2022.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

POJK Nomor 13/POJK.05/2022

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI). POJK ini dikeluarkan sebagai pedoman ketentuan pengawasan terhadap PT BPUI sebagai Lembaga Jasa Keuangan holding asuransi dan penjaminan yang mendapat penambahan Penyertaan Modal Negara melalui inbreng saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah (penyertaan modal melalui pengalihan sebagian saham milik pemerintah).

Selanjutnya melalui POJK tersebut, maka PT BPUI ditetapkan sebagai suatu konglomerasi keuangan mengingat sebelumnya perseroan juga telah berkedudukan sebagai holding grup Bahana yang beranggotakan perusahaan efek dan perusahaan modal ventura.

Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap PT BPUI meliputi aktivitas PT BPUI yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terhadap PT BPUI atas aspek kepatuhan yang dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan pemeriksaan tidak langsung.

Dalam peraturan ini PT BPUI dan perusahaan anak wajib menerapkan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif. POJK ini mulai berlaku sejak 8 Juli 2022. Sedangkan khusus untuk ketentuan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi, dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 8 Juli 2023.