Sukses

Beli Pertalite dan Solar Belum Wajib QR Code, Masih Bisa Daftar MyPertamina

Masyarakat masih bisa daftar pembelian Pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina atau laman https://subsiditepat. mypertamina.id/.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat masih bisa daftar pembelian Pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina atau laman https://subsiditepat. mypertamina.id/. Sebab, pembatasan pembelian kedua jenis BBM itu belum resmi diterapkan pada hari ini, 1 Agustus 2022.

"Masih ada kesempatan masyarakat untuk melakukan pendaftaran (di MyPertamina)," kata Irto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Paralel kami juga masih menunggu revisi Perpres 191/2014," lanjut dia.

Sebelumnya, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar pada 1 Agustus 2022. Namun hal itu ditunda, dan Pemerintah masih membuka pendaftaran bagi masyarakat.

Pendaftaran MyPertamina atau laman https://subsiditepat. mypertamina.id/ telah dibuka pada 1 Juli 2022. Irto memastikan masyarakat masih tetap bisa melakukan pendaftaran aplikasi agar bisa tetap membeli BBM Pertalite dan solar bersubsidi.

Nantinya, masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran akan menerima QR code untuk pengisian BBM di SPBU.Namun, untuk penggunaannya belum diterapkan.

"Sementara implementasi QR Code belum," ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan jika penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.

"Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020," tegas dia.

Di mana, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Pembelian Pertalite Dibatasi Mulai Agustus 2022

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut aturan mengenai pembatasan penyaluran BBM subsidi ini diusahakan keluar pada Agustus 2022.

Saat ini pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomo 191 Tahun 2014. Pemerintah dalam hal ini akan mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite.

"inshaa allah (terbit Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-item nya sudah ada," kata dia kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).

Ia menyampaikan, penyaluran subsidi BBM ini jadi perhatian pemerintah. Apalagi, perlu sesuai dengan target sasaran penerima subsidi.

Ini juga menyangkut beban terhadap keuangan negara sebagai pengaman dari subsidi. Jika penyaluran tak dibatasi, dikhawatirkan juga akan menambah besar biaya yang diambil dari APBN baik untuk subsidi dan kompensasi.

"Selama ini kita menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat sasaran, kan memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi, khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya kurang," terang dia.

Menurut catatan, subsidi sektor energi yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 502 triliun. Angka ini didominasi oleh subsidi dan kompensasi ke BBM.

3 dari 3 halaman

Kantongi Izin Revisi Perpres

Lebih lanjut, mengenai aturan ini, ia menegaskan telah mendapatkan izin prakarsa. Ini merupakan izin untuk melakukan perbaikan dalam Perpres 191 Tahun 2014.

"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan sekarang akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya dan disesuaikan dengan situasi yang ada," paparnya.

Sementara, Menteri Arifin tak menyebutkan apakah akan mengajukan tambahan anggaran untuk subsidi. Ia lebih menekankan pada jaminan pasokan bahan bakar ke masyarakat.

"Pertama kita jaga pasokan, kedua kita laksanakan peraturan ini sesuai dengan revisi yang tadi saya sampaikan," kata dia.Â