Liputan6.com, Jakarta Minat masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap tinggi di tengah aturan wajib Booster. Aturan booster sendiri diterapkan sejak pertengahan Juli 2022 sejalan dengan lonjakan kasus harian Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mencatat, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal pada bulan Juli 2022 rata-rata sekitar 70 persen sampai 80 persen.
"Sampai dengan saat ini tidak terjadi penurunan tingkat kunjungan yang signifikan," ujar Alphonzus kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (1/8).
Advertisement
Untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19, pengelola pusat perbelanjaan telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengunjung di masa aturan wajib Booster.
Antara lain dengan Protokol Wajib Vaksinasi Booster yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi mulai pertengahan Juli 2022.
Sementara itu, bagi mereka yang belum vaksin booster dikarenakan alasan kesehatan maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan hal tersebut.
"Masa surat berlaku sepanjang surat keterangan tersebut masih berlaku," jelasnya.
Aturan lainnya, seluruh pengunjung pusat perbelanjaan wajib masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, dan cuci tangan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Jokowi Minta Warga Segera Vaksinasi Booster
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada kenaikan kasus Covid-19 pasca Lebaran 2022. Dia pun mengingatkan masyarakat untuk segera vaksinasi booster atau dosis ketiga agar tak terpapar Covid-19.
"Saya sudah minta untuk diwaspadai, ada sedikit kenaikan karena kemarin masalah tiga minggu atau sebulan yang lalu karena kita lebaran," kata Jokowi di Persemaian Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kamis (10/6).
"Oleh sebab itu, saya akan tekankan lagi pentingnya booster suntikan ketiga. Ini akan kita terus lakukan," sambungnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pengusaha Mal Pilih Buka Sentra Vaksin Booster daripada Tutup
Pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat berpergian ke tempat umum per 17 Juli 2021. Pengusaha ritel pun bersiap bila syarat tersebut diwajibkan bagi para pengunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya tak mau ambil risiko jika vaksin booster jadi suatu keharusan untuk bisa masuk mal.
"Jadi ini kalau diwajibkan akan kita dukung. Daripada nanti tahu-tahu ditutup, ya kita turutin aja prokes vaksin booster. Awalnya memang mungkin orang enggak mau, tapi kalau gak boleh masuk mal ya kita bikin sentranya nanti," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Mengakali situasi ini, Budiharjo pun bersiap untuk menyediakan sentra vaksin di mal. Proses penyuntikan pertama-tama akan digencarkan bagi para karyawannya.
"Kita bikin sentranya, mulai dari karyawan kita dulu. Ini loh, di-booster ratusan ribu karyawan enggak apa-apa," ungkapnya.
Guna mendorong antusias masyarakat untuk datang ke mal meski dengan syarat vaksin, Budiharjo pun siap memberikan diskon besar-besaran pada perayaan Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI).
"Di HBDI kali ini yang sudah di-booster nanti dikasih diskon. Kita bikin nanti, diskon 77 persen tambah apa lah gitu. Kita dukung pemerintah," ucap dia.
Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) akan digelar pada 1 hingga 29 Agustus 2021. Acara ini digelar oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) pada pasar ritel yang berada di bawahnya.
Pada kegiatan ini, pengusaha ritel bakal menyebar diskon besar-besaran hingga 77 persen untuk banyak mal dan toko online.
Target Vaksinasi Booster Kurang 25 Persen Lagi, Satgas: Tak Perlu Pilih-Pilih Vaksin
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril menyampaikan, cakupan vaksinasi booster nasional butuh digenjot 25 persen lagi dari target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 50 persen.
Berdasarkan data Vaksinasi COVID-19 Kemenkes per 14 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, cakupan vaksinasi booster di angka 25,08 persen. Angka ini masih jauh dibanding vaksinasi dosis pertama, yang di angka 96,91 persen dan dosis kedua di angka 81,35 persen.
"Kita menyadari penuh bahwasanya vaksinasi ini adalah bagian dari kebutuhan kita agar terhindar dari beratnya sakit COVID-19 maupun juga melindungi masyarakat secara keseluruhan," terang Syahril Syahril melalui Siaran Radio Kementerian Kesehatan, Antisipasi Puncak Kasus COVID-19: Segera Lengkapi Diri dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan, ditulis Kamis (14/7/2022).
"Nah, memang cakupan (booster) kita kan 25 persen. Berarti masih kurang 25 persen (lagi) untuk mencapai target 50 persen yang distandarkan WHO. Ini perlu percepatan ya. Jadi, kita tidak lagi perlu berdebat tentang pentingnya vaksin, tapi ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi."
Percepatan vaksinasi booster, salah satunya diupayakan dengan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan beraktivitas di fasilitas publik. Terlebih, dalam pertemuan berskala besar yang mengundang lebih dari 1.000 orang.
"Kita melakukan percepatan untuk meningkatkan booster. Kita membuat satu persyaratan (booster) untuk perjalanan, kemudian persyaratan dalam pertemuan-pertemuan yang berskala besar," lanjut Syahril.Â
Advertisement