Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempersilakan pelaku industri kecil menengah (IKM) yang masih menggunakan listrik dalam golongan tarif rumah tangga untuk pindah ke golongan tarif industri.
"Ada catatan disini, bahwa dalam aturan tidak bertentangan, silakan saja apabila memenuhi ketentuan kategori pelanggan industri maka dapat migrasi ke pelanggan industri," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Jisman menjelaskan, pelanggan listrik golongan rumah tangga yang memiliki IKM berbasis rumahan dapat mengajukan perpindahan golongan listrik menjadi tarif industri, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggan industri.
Advertisement
"Apabila terdapat dua kegiatan bersamaan, rumah tangga dan juga industri, maka dapat dibuat instalasi terpisah. Sehingga tarifnya pun berbeda," imbuh Jisman.
Dia menilai, pemerintah terus mengupayakan agar pemberian subsidi listrik tepat sasaran dan membantu IKM bertumbuh hingga mendorong perekonomian menjadi lebih baik.
"Intinya, pemerintah sangat peduli terhadap pertumbuhan industri. Bertambahnya demand listrik di industri dan pertumbuhan konsumsi listrik tentu sebagai indikator bahwa perekonomian sudah lebih baik," sebut Jisman.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
IKM Terdampak
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyatakan, pasca penetapan penyesuain tarif dasar listrik untuk konsumen kelompok tarif R2 dan R3, banyak ruang produksi IKM (industri rumahan) yang terdampak.
"Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik tersebut, banyak pelaku IKM yang menggunakan layanan listrik dalam kelompok tarif rumah tangga akan terpengaruh oleh kebijakan kenaikan harga listrik tersebut," ungkap Reni.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, sebanyak 33 persen energi listrik yang diproduksi oleh PLN digunakan oleh sektor industri yang lebih produktif. Namun, konsumsi listrik industri kecil hanya sebanyak 0,31 persen, maka harus terus didorong pertumbuhannya.
"Perlu dilakukan pemberian stimulus bagi IKM khususnya industri mikro dan kecil. Juga masih banyak IKM berbasis rumahan yang menggunakan listrik dengan tarif rumah tangga," ujar Bob.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru per 1 Juli 2022, Golongan 3.500 VA Naik
Sebelumnya, Pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 lalu. Ini menyasar sejumlah golongan yang dipandang mampu.
Dengan adanya penyesuaian tarif kali ini, berarti PTÂ PLNÂ (Persero) memberlakukan tarif baru. Pemerintah juga berarti mengambil kebijakan yang dulu pernah diterapkan sekitar 2014-2017.
Lantas, berapa besaran tarif listrik naik yang saat ini berlaku? Simak datanya berikut, seperti dikutip Liputan6.com dari data PLN.
Pemerintah menerapkan tariff adjustmeny bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA atau lebih dan golongan pemerintah. Kelompok ini jumlahnya sekitar 3 persen dari total pelanggan PLN.
"Pemerintah ingin memastikan kompensasi betul-betul tepat sasaran. Tarif golongan pelanggan lain, termasuk rurmah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri (tarif) tetap, untuk menjaga daya beli masyarakat," seperti dikutip, Minggu (3/7/2022).
Rinciannya, golongan R2/3.500-5.500 VA ditetapkann tarif Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya adalah Rp 1.444,70/kWh.
Golongan R3/6.600 VA ke atas ditetapkan Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.444,70/kWh.
Golongan P1/6.600 VA-200 kVA ditetapkan Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.444,70/kWh.
Golongan P2/lebih dari 200 kVA ditetapkan menjadi Rp 1.522,88/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.114,74/kWh.
Serta golongan P3 ditetapkan menjadi Rp 1.699,53/kWh. Tarif sebelumnya Rp 1.444,70/kWh.
Perlu diketahui, besaran tarif listrik yang ditetapkan tersebut mengacu pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Perubahan tahun berjalan.
Â
Berlaku Sejak 2014
Untuk diketahui, kebijakan penyesuaian tarif ini sebetulnya telah berlangsung sejak lama. Misalnya, yang berlaku sejak 2014 lalu.
Dalam rangka pemberian subsidi listrik trpat sasaran, sejak 2014 pemerintah dengan persetujuan DPR RI memutuskan untuk menerapkam tariff adjustment secara bertahap bagi pelanhhan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar. Sehingga pelanggan tersebut tak lagi menerima subsidi.
Namun sejak 2017 sampai triwulan II 2022, pemerintah memutuskan tarif tetap atau tidak berubah. Malah, pada triwulan IV 2020, tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.445/kWh.
Advertisement