Liputan6.com, Jakarta Sebuah barang yang diperdagangkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI agar terjamin kelayakan dan mutunya.
Jadi, bagi Anda yang memiliki usaha memperdagangkan sesuatu, misalnya barang rumah tangga, perlu mengurus label SNI tersebut supaya bisa diperjualbelikan.
Sebelum mengetahui cara mengurus label SNI, ketahui lebih dulu pengertian SNI.
Advertisement
Mengutip laman bsn.go.id, Kamis (4/8/2022), Standar Nasional Indonesia atau SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
SNI ini dirumuskan oleh Komite Teknis atau yang dulu disebut sebagai Panitia Teknis. Setelah itu, produk tersebut baru ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN.
Perlu diketahui, label SNI ini mengacu pada PP 102 Tahun 2022 tentang Standardisasi Nasional. Jadi, jika sebuah barang atau produk sudah memenuhi ketetapan dan standar nantinya baru akan memperoleh label SNI.
Lantas, bagaimana cara mengurus label SNI?
Untuk mengetahuinya, berikut ini cara mengurus label SNI agar produk memiliki kelayakan dan mutu saat diperdagangkan.
1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI
Sebagai informasi SPPT SNI merupakan singkatan dari Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Untuk melengkapi formulir, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
a. Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu IS0 90001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi oleh Komite Akreditas Nasional (KAN).
b. Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN (syarat ini khusus produk impor dari luar negeri).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Cara Berikutnya
2. Verifikasi Permohonan
Setelah mengisi formulir, lakukan verifikasi permohonan oleh LSPro-Pustan mengenai jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Pada tahap ini, Anda pun akan menerima invoice untuk biaya yang harus dibayarkan.
Â
3. Audit sistem manajemen mutu produsen
Selanjutnya akan dilakukan pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu.
4. Pengujian sampel produk
Pada tahap ini, pengujian akan dilalukan oleh tim LSPro-Pustan. Proses pengujian akan dilalukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Proses ini membuthkan waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian sampel produk
Setelah melalui beberapa pengujian, laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji.
Akan tetapi, bila hasil tidak memenuhi persyaratan SNI, produsen diminta melakukan pengujian ulang. Bila hasil tetap tidak sesuai, permohonan SPPT SNI akan dibatalkan atau ditolak.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIÂ GOOGLE NEWS
Â
Advertisement
Proses Lainnya
6. Keputusan sertifikasi
Jika hasil uji lolos persyaratan, produk dan berbagai dokumen persyaratan akan dirapatkan oleh tim rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
7. Pemberian SPPT SNI
Terakhir setelah rapat selesai, LSPro-Pustan akan memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha mengenai SPPT SNI.
Kesimpulannya, pemberian SPPT SNI atau label SNI tersebut berdasarkan hasil evaluasi produk yang memenuhi beberapa aspek. Aspek-aspek tersebut seperti kelengkapan administrasi, legalitas, ketentuan SNI, proses produksi, hingga sistem manajemen mutu yang bisa digunakan untuk menjamin mutu produk.
Sekadar informasi, biaya mengurus label SNI ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 dengan perkiraan harga sekitar Rp 10-40 juta.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Â
Â