Sukses

Luas Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wapres 1.500 M2 dan Ini Ketentuan Lokasinya

Aturan jatah rumah presiden dan wakil presiden tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/20220

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis ketentuan atau aturan rumah mantan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dan ditandatangani pada 27 Juli 2022.

Aturan jatah rumah presiden dan wakil presiden tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/20220 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Predisen dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden," bunyi Pasal 1 ayat 1 dalam permenkeu tersebut, seperti dikutip Kamis (4/8/20222).

Selain itu, aturan ini juga menetapkan luasan rumah jatah mantan kepala negara dan wakilnya tersebut. Ini tercantum dalam pasal 5.

"Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m 2  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang," mengutip isi aturan tersebut.

Sementara dalam pasal 6 diatur perihal nilai penganggaran. Ayat 1 menyebutkan,  perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/ atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, paling lambat 3  tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden

b. Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

c. Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/ atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, kepada Menteri Sekretaris Negara

d. Penyampaian nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lama 1 bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 3 halaman

Soal Anggaran

Sementara pada ayat 2 diatur tentang nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian ayat 3 menyebutkan, nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pada Pasal 7 ayat 1 menjelaskan perihal Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam ayat 2 membahas hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3 dari 3 halaman

Mekanisme Pembelian

Aturan jatah rumah presiden dan wakil presiden ini ditetapkan dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Juli 2022.

"Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi MantanPresiden dan/atau Mantan Wakil Presiden," bunyi Pasal 1 ayat 1 dalam permenkeu tersebut, seperti dikutip Kamis (4/8/20222).

Kemudian dalam pasal 1 ayat kedua menyebutkan jika penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presidendan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan melalui mekanisme, antara lain pembelian tanah dan bangunan; pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.

Adapun kriteria yang diatur untuk kediaman mantan kepala negara dan wakilnya tertuang dalam Pasal 2 tentang Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presidendan/atau Mantan Wakil Presiden.

Kriterianya yakni berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringanjalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Kemudian memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden besertakeluarga

"Dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan WakilPresiden beserta keluarga," isi beleid tersebut.

 

Â