Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memecat oknum petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual di Stasiun Ciamis beberapa waktu lalu.
Langkah KAI pecat petugas kebersihan sebagai bentuk tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual oleh petugas alih daya yang bekerja di Stasiun tersebut.
Baca Juga
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi kereta api yang ramah serta nyaman bagi anak-anak dan perempuan.
Advertisement
Pelayanan prima akan selalu KAI hadirkan baik selama dalam perjalanan atau saat berada di lingkungan stasiun.
"KAI sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual dalam berbagai layanan KAI. KAI langsung melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelecehan seksual tersebut," tegas Joni dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Pada saat kejadian, KAI secara sigap langsung membuat pengaduan ke Polsek Ciamis setelah mendapatkan laporan dari pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan.
Korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum karena menilai pemecatan tersebut sudah cukup untuk menghukum pelaku.
Jajaran KAI juga telah bertemu kembali dengan korban di kediamannya di Ciamis untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan dukungan atas trauma yang dirasakan.
Korban mengucapkan terima kasih respon cepat yang dilakukan oleh KAI dalam menindaklanjut kejadian ini dan menilai dengan dipecatnya pelaku maka kasus dianggap sudah usai.
KAI secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran frontliner yang bertugas dan akan semakin ditingkatkan.
KAI akan memastikan kembali bahwa pegawai yang bertugas sudah siap melayani pelanggan sesuai SOP.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Diminta Lapor
Bagi pelanggan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan KAI, agar segera melapor ke petugas yang ada baik di stasiun maupun di dalan perjalanan.
Pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api. KAI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.
"KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan kereta api," tutup Joni.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIÂ GOOGLE NEWS
Advertisement
Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Argo Lawu Tak Bisa Lagi Jadi Penumpang KAI
Pelaku pelecehan seksual di kereta api akan masuk blacklist atau daftar hitam PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ini menjadi bentuk tindak tegas KAI dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (21/6/2022), EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto menjelaskan kebijakan tersebut dilaksanakan guna memberikan efek jera dan mencegah pelaku bertindak serupa ke depannya.
Kebijakan memasukkan ke daftar hitam juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral baru-baru ini.
KAI menerangkan, pihaknya telah menghubungi korban pelecehan seksual untuk memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ia alami. KAI juga mendukung pelanggan tersebut dalam langkah hukum yang akan ditempuh.
Korban tak bermaksud untuk membawa kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke ranah hukum. Ia hanya meminta terduga pelaku untuk meminta maaf dan tak akan mengulangi perbuatan yang terjadi di KA Argo Lawu itu lagi.
Menurut bukti video dan laporan, KAI akan blacklist menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak melayani pelaku yang telah melanggar etika dan berbuat asusila sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ucap Asdo.
Tindak Tegas
KAI akan terus menyosialisasikan beragam peringatan tentang bahaya pelecehan seksual lewat beragam media dan pengumuman di stasiun juga selama perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya. "Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah ini. Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kembali insiden serupa di kemudian hari.
KAI juga harus menyosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Advertisement