Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan serah terima aset perumahan ke sejumlah pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 68 miliar.
Aset bidang perumahan yang diserahkan, antara lain aset bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) senilai Rp 43,6 miliar, rumah susun (rusun) Rp 15,1 miliar, dan rumah khusus (rusus) Rp 9,3 miliar.
"Kementerian PUPR akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pembangunan infrastruktur dan perumahan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
Advertisement
Adapun aset yang diserah terimakan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, antara lain di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Majene, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Jember.
Selanjutnya, di Kabupaten Subang, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Polewali Mandar, Kota Manado, Kota Gorontalo, dan Kota Jayapura.
Iwan menerangkan, berdasarkan arahan Menteri PUPR, permasalahan serah terima aset ini perlu segera dapat dituntaskan.
Hal itu dikarenakan selama aset tersebut belum diserahterimakan atau dihapuskan dari neraca Kementerian PUPR, maka itu akan terus menjadi temuan dan menurunkan penilaian kinerja instansi.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Inventarisasi Barang Milik Negara
Salah satu langkah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan dalam penyelesaian serah terima aset tersebut adalah dengan adanya inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), serta percepatan proses serah terima aset.
Termasuk yang dibangun oleh eks Kementerian Perumahan Rakyat pada Tahun Anggaran 2012-2014 melalui Program Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK), Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh (BSPK).
Juga prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dengan komponen bantuan berupa jaringan jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), tempat sampah, dan MCK Komunal, serta aset likuidasi eks Satker Pembangunan Perumahan dan Fasilitasi Rumah Umum yang dibangun pada TA 2015-2020.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, pelaksanaan pembangunan perumahan yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil atau selesai jika pembangunan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat selaku penerima manfaat.
"Untuk merealisasikan hal itu, maka hasil-hasil pembangunan di bidang perumahan perlu segera dilakukan serah terima ke penerima bantuan untuk segera dapat dinikmati manfaatnya," ungkapnya.
Advertisement