Sukses

Menteri ESDM Ancam Setop Izin Ekspor Pengusaha Batu Bara yang Tak Pasok ke PLN

Stok batu bara untuk pasokan listrik di tingkat nasional memang tengah jadi perhatian, lantaran harga batu bara di pasar internasional yang sedang melambung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mendesak pengusaha batu bara untuk tetap memasok batu bara ke PT PLN (Persero). Dia tak ingin pengusaha menunggu sampai terbentuknya badan layanan umum atau BLU batu bara.

Menurut dia, pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN sesuatu yang tak bisa ditawar. Bila tidak, ia mengancam bakal menyetop kewenangan ekspor batu bara seperti yang dilakukan pada Januari 2022.

"Enggak ada itu nunggu-nunggu BLU, kewajiban ya kewajiban dulu. Kalau enggak ya kita setop lagi ekspornya," kata Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Saat ditanya isu PLN yang kabarnya kembali mengalami krisis pasokan batu bara, Arifin belum bisa bicara lebih lanjut. Dia mengaku belum mendapat laporan langsung dari Badan Usaha Milik Negara BUMN).

Adapun stok batu bara untuk pasokan listrik di tingkat nasional memang tengah jadi perhatian, lantaran harga batu bara di pasar internasional yang sedang melambung.

Sebagai gambaran, harga batu bara di pasar Ice Newcastle pada Selasa (2/8/2022) bertengger di USD 388 per ton. Sedangkan harga batu bara untuk kelistrikan dipatok sebesar USD 70 per ton.

"Tingginya harga batu bara dunia tentu membuat penambang lebih memilih ekspor. Sehingga dibutuhkan mekanisme yang bisa menjembatani agar tidak terjadi disparitas," ujar Sekretaris Jendral Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Muhammad Arif.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study Marwan Batubara menjelaskan, melalui mekanisme BLU, nantinya PLN tetap akan membayar pada dasar indeks harga USD 70 per ton. Kemudian selisih dengan harga pasar akan dibayarkan melalui skema gotong royong dalam BLU.

"Pemasok batu bara PLN akan menagihkan pembayaran dalam dua invoice, yaitu sebesar perhitungan atas USD 70 per ton ditagihkan ke PLN, selebihnya selisih ditagihkan ke BLU," terangnya.

Adapun BLU Batu Bara tersebut akan menarik iuran dari para penambang berdasarkan setiap transaksi penjualan setelah harga dilepas pada mekanisme pasar. Iuran itu dialihkan untuk menambal harga yang dibayarkan PLN dari patokan USD 70 per ton.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

PLN Kekurangan Pasokan Batu Bara Lagi

PT PLN (Persero) kembali mengalami kelangkaan pasokan batu bara. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi.

Untuk memastikan penyebab kelangkaan pasokan batu bara ini, Komisi VII akan panggil Menteri ESDM pekan depan.

Soal masalah ini, Bambang Haryadi menegaskan bahwa DPR RI akan segera melakukan tindakan pengawasan dengan Menteri ESDM.

"Komisi VII akan melakukan sidang secepatnya dengan Menteri ESDM untuk menyikapi potensi krisis energi akibat minimnya pasokan batu bara untuk PLN" ungkapnya, seperti ditulis, Jumat (5/8/2022).

Komisi VII mengaku prihatin dengan adanya kejadian serupa. Kelangkaa batu bara PLN ini bisa menimbulkan risiko black out atau mati listrik beberapa bulan yang lalu.

"Dan kita bersyukur presiden Jokowi dengan cepat mengambil langkah taktis dengan melakukan pelarangan ekspor batu bara guna memenuhi pasokan untuk PLN" imbuh Bambang.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Tak Boleh Terjadi Lagi

Bambang menegaskan, kelangkaan seperti ini tidak boleh terjadi berulang-ulang. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh pemilik tambang batu bara untuk bisa memprioritaskan kebutuhan pasokan dalam negeri.

"Jangan hanya memikirkan keuntungan semata. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan merupakan tanggung jawab Negara," tegasnya.

Atas hal ini, Komisi VII dan Pemerintah akan melakukan evaluasi yang lebih mendalam, dan pihaknya akan meminta untuk diberlakukan aturan yang lebih ketat disertai punishment yang lebih berat kepada para pengusaha batu bara yang tidak mau memenuhi pasokan untuk kebutuhan listrik masyarakat.

"Dan kami mengingatkan kepada seluruh pengusaha batu bara, bahwa apa yang mereka tambang itu berdasarkan UUD 1945 pasal itu dibawah kekuasaan Negara. Jadi tolong kepentingan masyarakat jangan dianggap sepele dengan lebih berorientasi kepada keuntungan semata" pungkasnya.