Sukses

Harga Batu Bara Masih Mahal hingga 2023, Ini Biang Keroknya

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan konflik geopolitik antara Rusia dengan Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan konflik geopolitik antara Rusia dengan Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.

"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan indeks yang dikeluarkan Platt's ataupun NEX pada Juli 2022, rata-rata harga batu bara global antara 194 dolar AS per ton sampai 403 dolar AS per ton. Sedangkan, harga batu bara acuan (HBA) Indonesia adalah sebesar 319 dolar AS per ton.

Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka, serta dampak dari keputusan Uni Eropa yang secara bertahap mengurangi penggunaan batu bara akibat tingginya harga gas dari pasokan Rusia dampak konflik geopolitik tersebut.

Arifin menuturkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Aturan

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi Nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri dan bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IPUK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 70 dolar AS per ton, serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Waduh, Perusahaan Batu Bara Pilih Bayar Denda Ketimbang Pasok ke PLN

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap alasan perusahaan batu bara yang tak penuhi pasokan negeri. Malah, perusahaan-perusahaan itu lebih memilih untuk membayar denda sebagai pengganti domestic market obligation (DMO).

Hal ini disampaikan Menteri Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022). Poin pasokan batu bara dalam negeri menjadi konsentrasi dalam rapat kali ini.

Sebelumnya, dikabarkan pasokan batu bara ke PT PLN (Persero) mengalami kelangkaan. Untuk itu, Komisi VII memanggil Menteri Arifin untuk membahas perihal tersebut.

Menteri Arifin mengatakan, harga batu bara internasional yang cukup tinggi dipandang pengusaha menguntungkan. Ini mengakibatkan industri dalam negeri berpotensi mengalami kekurangan suplai, sebagaimana dikabarkan terjadi di PLN.

"Karena adanya disparitas harga yang besar dan mengakibatkan industru dalam negeri bisa mengalami kekurangan," kata dia Raker dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Ia menyebut, tingginya harga internasional ini juga membuat perusahaan memilih menghidari kontrak dalam negeri. Alih-alih memasok, perusahaan justru memilih jalan bayar denda dan kompensasi.

"Sanksi berupaya pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Kebijakan Baru

Lebih lanjut, Menteri Arifin menyebut, adanya celah ini perlu ditambal dengan regulasi baru. Kendati, ia belum merinci kebijakan apa yang akan diambil kedepannya.

"Sehingga dalam hal ini perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan, penyaluran dana kompensasi melalui badan layanan usaha dmo batu bara," paparnya.

Menteri Arifin mengungkap, pihaknya telah mengeluarkan 123 surat penugasan untuk memenuhi DMO batu bara sebanyak 18,89 juta ton. Hingga Juli 2022, pemenuhannya baru 8,03 juta ton.

Dari jumlah ini, penugasan baru dilakukan oleh 52 perusahaan. Sementara sisanya 71 perusahaan belum melakaanakan penugasan dengan berbagai alasan dan kendala.