Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengembangkan aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik). Aplikasi ini merupakan salah satu terobosan KESDM menindaklanjuti amanat turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Untuk memudahkan pelaporan tersebut,
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, aplikasi AMPERE Gatrik ini diharapkan dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi.
Baca Juga
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang Perizinan Berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi. Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala.
Advertisement
“Untuk usaha penyediaan tenaga listrik, ketentuan kewajiban pelaporan secara detail telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan,” ujar Ida dalam Webinar Kewajiban Pelaporan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Launching Ampere Gatrik, Selasa (09/08/2022).
AMPERE Gatrik disebut Ida memberikan kemudahan dari sisi pelaku usaha dalam melakukan penyampaian laporan perizinan berusaha. Selain itu, aplikasi tersebut sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi.
“Di sisi pemerintah, aplikasi ini sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi. Tidak memerlukan reentry pelaporan yang disampaikan badan usaha, sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisa dalam mendukung pembuatan kebijakan,” ujar Ida.
Kewajiban Pelaporan Diatur Regulasi
Menurut Ida, Kementerian ESDM diamanahkan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha bidang ketenagalistrikan. Salah satu bentuk kegiatan pembinaan kepada pelaku usaha adalah pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan. Di samping pembinaan, pemerintah juga diamanahkan untuk melakukan kegiatan pengawasan Usaha Ketenagalistrikan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha bidang Ketenagalistrikan.
“Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian tersebut,” ujar Ida.
Sampai saat ini masih banyak badan usaha sub sektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada Pemerintah. Ida berharap, forum webinar ini dapat menjadi pengingat para pemegang Perizinan Berusaha akan kewajiban penyampaian laporan kegiatan usahanya sesuai amanat regulasi.
Dalam kesempatan yang sama Gigih Udi Atmo selaku narasumber webinar menambahkan, “Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2021 terutama bagi yang belum menyampaikan laporan kami harap dapat segera lapor secara elektronik melalui AMPERE Gatrik,” ujar Gigih.
Gigih juga menyampaikan bahwa AMPERE Gatrik merupakan salah satu bentuk transformasi lanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana pemerintah di bidang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko semua telah diselenggarakan secara online dan elektronik.
“Hal ini bertujuan memudahkan badan usaha baik dalam memperoleh izin dan menyampaikan pelaporan, dan juga memudahkan kami dari sisi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Gigih.
Advertisement
Migrasi Data Perijinan Lama
Noor Khayati selaku narasumber kedua mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung untuk terbangunnya AMPERE Gatrik sehingga dapat memberi kemudahan bagi badan usaha untuk menyampaikan pelaporan maupun bagi regulator dalam melakukan kewajiban monitoring maupun pengawasan terhadap kegiatan usaha badan usaha, serta memohon dukungan Pemerintah Daerah dalam proses migrasi.
“Kami memohon dukungan dari Pemerintah Daerah terkait dengan proses migrasi, karena kami harus memigrasikan data perijinan lama sehingga dapat menyampaikan perijinan-perijinan sebelumnya di Pemda untuk disampaikan ke kami,” kata Noor.
Noor mengharapkan semua badan usaha dapat melakukan kewajiban pelaporan melalui aplikasi pelaporan online ke AMPERE Gatrik.
Webinar Kewajiban Pelaporan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Launching Ampere Gatrik diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai upaya mensosialisasikan regulasi dan kebijakan terbaru sub sektor ketenagalistrikan. Webinar ini dihadiri pelaku usaha, pemerintah pusat/kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, asosiasi ketenagalistrikan, akademisi, serta dapat diikuti melalui platform Zoom Webinar dan Youtube Channel Info Gatrik (AT).
(*)