Sukses

Satgas BLBI Sita Aset Tanah 41.605 M2 Samsul Nursalim di Lampung

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik melalui pemasangan plang, atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), melakukan kegiatan penguasaan fisik melalui pemasangan plang, atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

"Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Rabu (10/8/2022).

Rionald mengatakan, penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah/Bangunan Satgas BLBI Djanurindro, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin KombesBagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandarlampung.

Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia," ujarnya.

Adapun Satgas BLBI, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Satgas BLBI Siap Hadapi Gugatan Anak Obligor Kaharudin Ongko

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh anak obligor BLBI Kaharudin Ongko yaitu Irjanto Ongko. 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, Irjanto Ongko melayangkan gugatan karena menilai penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat pada 7 Juni 2022.

"Terhadap pertanyaan, bahwa ada gugatan dari Irjanto Ongko, ya kita (siap) hadapi. Setiap orang kan berhak (mengajukan gugatan)," ujar Rionald Silaban dalam Media Briefing di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Rio menjabarkan, penyitaan atas tanah dan bangunan milik Irjanto Ongko sudah berdasarkan dokumen Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA).

Dalam dokumen menyebutkan, utang akan diteruskan kepada keturunan para obligor/debitor dan menyebut nama-nama keluarga yang terkait dengan Kaharudin Ongko. Diantaranya nama Irjanto Ongko.

"Kita melakukan penyitaan itu tentu bukan tanpa dasar. Ada dasarnya. Jadi kita sudah melihat dokumen MRNIA yang kita punya, dan di situ disebutkan mana yang terkait itu," tegas Rionald.

Lebih lanjut, Rio memastikan BLBI menghormati pendapat siapapun, termasuk langkah hukum yang diambil oleh Anak Kaharudin Ongko.

"Masing-masing orang bisa mengemukakan dalilnya atau dalihnya, itu aja. Nanti kita hadapi," pungkasnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Anak Kaharudin Ongko Gugat Satgas BLBI Rp 216 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar. Pengguggat adalah anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko.

Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakulan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2022.

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216.126.084.000,- (dua ratus enam belas miliar seratus dua puluh enam juta delapan puluh empat ribu Rupiah) dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah)," bunyi gugatan itu, mengutip laman PTUN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Jumlah ini berdasar padA tuntutan dinilai tak adanya dasar hukum dari penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI. Aset yang dimaksud adanya dua bidang tanah.

Yakni, pertama, sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.