Sukses

Buruh Geruduk Gedung DPR, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, hari ini Rabu (10/8/2022). Dalam aksi ini, massa buruh akan menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, hari ini Rabu (10/8/2022). Dalam aksi ini, massa buruh akan menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Buruh melakukan aksi lantaran sejumlah permintaan mereka terkait UU Cipta Kerja tak diindahkan pemerintah. Mereka menilai UU Cipta Kerja ini berdampak bagi para buruh.

 

Aksi ini diikuti oleh sekitar 300 ribu buruh dari 40 organisasi buruh. Aksi bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk menghindari kemacetan akibat aksi tersebut, pihak kepolisian membuat rekayasa lalu lintas di sekitar gedung DPR/MPR.

Berikut sejumlah ruas rekayasa lalu lintas: 

1. Arus lalu lintas dari arah Jalan Gatot Subroto yang akan menuju gedung DPR/MPR belok ke kiri ke Jalan Gerbang Pemuda. 

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Gerbang Pemuda yang akan belok ke kiri ke Jalan Gatot Subroto arah barat, putar balik di kolong layang Ladogi.

3. Arus lalu lintas dari tol dalam kota yang akan keluar di Offramp Pulo Dua diluruskan ke arah Tomang.

4. Pojokan Manggala Wanabakti dari Timur ke Barat, mengarah traffic light Slipi dan mengarah ke Stasiun Palmerah ditutup.

5. Arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur ditutup menuju jalan Gelora, diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar.

6. Arus lalu lintas dari Jalan Asia Afrika menuju Jalan Gelora belok ke kanan ke Jalan Gerbang Pemuda.

7. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda menuju Jalan Gelora belok ke kiri ke Jalan Asia Afrika. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Target Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Akhir 2022

Seberlumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adanya regulasi ini bermakna UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

" Karena sekarang UU 13 ini berlaku, sudah ada guidance dan sudah ada metode omnibus, selain UU Cipta Kerja, ada juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kemenko Bidang Perekonomian, Elen Setiadi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/7).

Dulu kata Elen, sebelum ada UU Nomor 13/2022 jika terdapat kesalahan seperti pengetikan tidak bisa dilakukan perbaikan. Sehingga saat ini pemerintah juga tengah melakukan perbaikan penulisan tanpa mengubah subtansi UU Cipta Kerja seperti kesalahan penulisan (typo), perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya.

"Kita sadar betul ini terdapat kesalahan ketik, penulisan ini sering terjadi karena human error ini bisa dilakukan perbaikkan dan dibuka koridornya di undang-undang ini," kata dia.

Elen melanjutkan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan perbaikan pada UU Cipta Kerja. Pihaknya telah menyiapkan tim ahli yang akan memberikan kalian dan masukan.

3 dari 3 halaman

Penerapan UU Cipta Kerja Disebut Bisa Mengubah Landscape Ekonomi Indonesia

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut penerapan Undang-undang atau UU Cipta Kerja menjadi penting untuk indonesia. Salah satunya mengenai perannya terhadap kegiatan ekonomi di dalam negeri.

Suahasil memandang, berlakunya UU Cipta Kerja itu tak lepas dari peran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini jadi satu amanat Mahkamah Konstitusi untuk menyempurnakan aturan tersebut.

"Substansi dari undang-undang Cipta kerja itu benar-benar kalau kita laksanakan dengan konsekuen mengubah landscape perekonomian Indonesia di berbagai macam sektor," katanya dalam sosialisasi UU 13/2022 tentang perubahan kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Senin (4/7/2022).

Ia memandang, salah satunya adalah mengubah cara kerja birokrasi berhubungan dengan masyarakar. Sekaligus memperbaiki cara kerja birokrasi di internalnya sendiri.

"Pada ujungnya, pada gilirannya kita harapkan mengubah persepsi dunia, saya bukan hanya bilang persepsi orang Indonesia, dunia mengenai doing bisnis di Indonesia dalam arti luas," terang Suahasil.

Ia menyebut, melakukan bisnis di Indonesia tak sebatas transaksional antar pelaku. Lebih dari itu, ia menyebut kegiatan bisnis yang melibatkan partisipasi publik.

Partisipasi publik ini, menurutnya sudah menjadi hal wajib yang juga diatur dalam UU PPP. Maksudnya, mengarah pada partisipasi publik yang berarti sesuai dengan substansi undang-undang tersebut.

"Secara esensi besarnya di dalam undang-undang 13/2022 tersebut dirumuskan yang namanya partisipasi publik itu haruslah bersifat nya itu meaningfull participation," katanya.