Ditjen Pajak telah memiliki perhitungan yang tegas mengenai besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak.
Dikutip dari situs pajak.go.id, Senin (4/2/2013) berikut adalah tarif dan penerapan pajak penghasilan untuk wajib pajak pribadi berdasarkan Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan :
Tarif Dan Penerapannya
Advertisement
1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan) dikurangi PTKP.
c. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50% dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000 Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
6. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol IId ke bawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
Besar PTKP adalah :
Penerima PTKP | Setahun | Sebulan |
Untuk diri pegawai | Rp 15.840.000 | Rp 1.320.000 |
Tambahan untuk pegawai yang sudah menikah (kawin) | Rp 1.320.000 | Rp 110.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang | Rp 1.320.000 | Rp 110.000 |
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
Jadi bagaimana cara menghitung pajak jika gaji Anda Rp 10 juta, Anda menikah dan sudah punya 2 anak?
- Pertama kalikan penghasilan Rp 10 juta X 12 = Rp 120 juta per tahun.
- Lalu kurangi dengan Pendapatan Tidak kena pajak Rp 15.840.000, plus tunjangan istri Rp 1.320.000 dan 2 anak masing-masing Rp 1.320.000 juta. Total pendapatan tidak kena pajak Anda sebesar Rp 19.800.000.
- Kemudian penghasilan total Rp 120.000.000 dikurangi pendapatan tidak kena pajak Rp 19.800.000, yang hasilnya Rp 100.200.000.
- Untuk pendapatan sebesar itu maka pajak yang dikenakan 15%, itu artinya pajak yang dibayarkan setahun Rp 15.030.000.
- Tapi ini baru hitungan dasar, belum dihitung dari iuran-iuran yang harus dibayar. Jadi jika Anda punya iuran pensiun, asuransi, atau hari tua maka jumlah pajak yang harus dibayar akan dikurangi lagi.
- Untuk karyawan perusahaan, biasanya ketika menerima gaji adalah gaji bersih yang sudah dipotong kewajiban pajak setiap bulannya. Jadi perusahaan akan membagikan salinan pajak dalam setahun kemudian karywan tinggal melaporkan pajaknya sesuai salinan tersebut ke kantor pajak setiap tahun sebelum 31 Maret.
Hitungan pajak penghasilan ini berlaku sama untuk semua warga negara Indonesia yang sudah punya penghasilan atau orang yang telah berumur di atas 21 tahun.
Bagaimana dengan hitungan pajak Presiden dan keluarganya? Hal yang sama juga berlaku. Seperti diketahui, masyarakat tengah menyoroti munculnya laporan SPT Tahunan 2011 keluarga presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seperti ditulis koran berbahasa Inggris Jakarta Post.
Orang nomor satu tersebut dikabarkan memperoleh pendapatan bersih sepanjang 2012 sebesar Rp 1.375.827.849. SBY juga memperoleh pemasukan dari sumber lain berupa royaltis sebesar Rp 107,25 juta.
Dari penghasilan tersebut, aparat Ditjen Pajak mengenakan pajak penghasilan PPh21 kepada presiden sebesa Rp 378.229.400.
Selain SBY, terungkap juga besaran pajak yang dibayarkan putra tertuanya Agus Harimurti tahun 2011 sebesar Rp 2.758.600. Agus yang merupakan anggota TNI berpangkat mayor memperoleh penghasilan setahun sebesar Rp 70.204.141.
Sementara putra bungsunya, Edhi Baskoro dalam laporan SPT Tahunan 2010 membayar pajak PPh sebesar Rp 20.073.996. Orang nomor dua di Partai Demokrat ini mengantongi pendapatan tahun 2010 sebesar Rp 183 juta per tahun. (Shd/Igw)