Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolik kepada 6 dari total 700 pelaku UMK perseorangan asal Kabupaten Banyuwangi, di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tawang Alun, Kamis (11/8/2022).
Bahlil mengapresiasi kepada Bupati Banyuwangi atas komitmennya dalam mendorong langsung pelaku UMK untuk mengurus legalitas usahanya. Bahlil menegaskan kembali bahwa pelaku UMK memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional, terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga
“Saya apresiasi kepada Ibu Bupati Banyuwangi yang secara terus-menerus memberikan NIB sampai ke desa-desa. Belum pernah saya menemukan seperti ini ketika saya memberikan NIB di beberapa daerah yang telah saya datangi. Ini betul-betul ke akarnya langsung di desa,” kata Bahlil.
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada Menteri Investasi atas kemudahan pengurusan perizinan yang diberikan, khususnya bagi pelaku UMK perseorangan. Dengan adanya kemudahan pengurusan perizinan tersebut, Ipuk berharap pelaku UMK dapat meningkatkan perekonomian arus bawah, baik di tingkat keluarga maupun wilayah terkecil, yaitu desa.
“Kami selaku pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri atas dukungan kepada daerah, dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat, terutama para pelaku ekonomi kecil atau ekonomi arus bawah dan UMKM yang ada di daerah,” ujar Ipuk.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kendala UMK
M. Nur Wahid, pemilik restoran ikan bakar di Kabupaten Banyuwangi yang hadir dalam kegiatan tersebut mengakui usahanya baru saja memiliki NIB setelah 1 tahun berjalan.
Wahid menyampaikan, keterbatasan informasi serta rumitnya birokrasi menjadi kendala baginya dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Akan tetapi, saat ini proses perizinan sangat mudah dengan adanya aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia.
“Dan ternyata sangat mudah sekali, dengan aplikasi OSS pengurusannya bisa dilakukan di mana saja. Bahkan kami tidak perlu datang ke kantor pemerintahan atau kantor perizinan untuk mengurusnya,” kata Wahid.
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menjadi lokasi ke-5 pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB pelaku UMK perseorangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dari total rencana 20 wilayah di seluruh Indonesia. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan, dan Banjarbaru.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pelatihan
Sejak tanggal 2 Agustus 2022, telah dilakukan pelatihan secara daring kepada sekitar 700 pelaku UMK perseorangan di Kabupaten Banyuwangi mengenai pengurusan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.
Adapun mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Permodalan Nasional Madani (PNM), Grab, Garda Transfumi, PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Utama), dan IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia).
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 11 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.683.328 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.
Di Kabupaten Banyuwangi sendiri, telah terbit NIB sebanyak 14.630 NIB dan menempati peringkat ke-2 kabupaten/kota dengan NIB terbanyak se-Jawa Timur. Sebanyak 14.493 NIB atau 99 perseb NIB yang terbit di Kabupaten Banyuwangi merupakan milik pelaku UMK. Untuk Provinsi Jawa Timur, tercatat sebanyak 247.653 NIB telah berhasil diterbitkan dan merupakan peringkat ke-2 tertinggi setelah Provinsi Jawa Barat.