Sukses

Optimalkan Potensi Air Irigasi, Ditjen PSP Dorong P3A Subang Mengatur Pola Tanam

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap petani bisa memaksimalkan semua potensi air yang dimiliki untuk meningkatkan produksi pertanian

Liputan6.com, Subang Salah satu komponen paling penting dalam sektor pertanian adalah ketersediaan air. Maka dari itu, Kementerian Pertanian mendorong agar Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengatur pola tanam untuk mengoptimalkan pemanfaatan air irigasi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap petani bisa memaksimalkan semua potensi air yang dimiliki. "Air akan memastikan pertanian berjalan dengan baik dengan hasil berkualitas. Oleh sebab itu, petani harus memaksimalkan semua sumber air yang dimiliki, baik dari irigasi, embung, dan lainnya," katanya. Hal ini turut menjadi materi dalam Sosialisasi Dan Pembinaan Kelembagaan P3A Kabupaten Subang, Kamis (11/8/2022).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, mempertegas hal tersebut. Menurutnya, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendorong P3A agar menjadi lembaga yang profesional.

"Kita juga meminta P3A mengatur pola tanam sesuai dengan ketersediaan air. Selain itu, Kementan berupaya meningkatkan kapasitas P3A setelah memiliki badan hukum," katanya.

Kementan pun akan mengajak P3A agar lebih maksimal mengelola irigasi. "Irigasi harus dikelola dengan baik, agar dapat memfasilitasi kebutuhan air, lahan usaha tani di wilayah masing-masing," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Pengelola Air Dituntut Profesional

Direktur Irigasi Pertanian, Rahmanto, mengatakan pengaturan dan penggunaan air secara bijaksana menjadi penting. Maka peran Lembaga pengelola air juga dituntut untuk menjadi profesional. 

"Kelembagaan *Perkumpulan* Petani Pemakai air (P3A) yang sudah dikenal di masyarakat harus memiliki peran aktif di dalam aktivitas penggunaan air khususnya untuk irigasi. P3A yang profesional harus diinisiasi dengan pemberdayaan kelembagaan," katanya.  

Rahmanto menambahkan, hal itu bisa dimulai dengan mengaktifkan kelompok P3A seperti mengaktifkan pengurus dan anggotanya, mengaktifkan pertemuan dan musyawarah kelompok, sampai dengan membuat suatu sistem di dalam kelembagaan yang profesional contohnya Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

"Profesionalitas P3A ini tidak dapat terwujud apabila anggota dari P3A sendiri tidak memiliki suatu tujuan dan kesepahaman Bersama antar anggotanya," terangnya.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Irigasi Pertanian mulai membuat program untuk pemberdayaan kelembagaan P3A. Salah satu inisiasinya adalah dengan memfasilitasi pembentukan P3A yang berbadan hukum.

 

(*)