Sukses

Kacau, Banyak Pengusaha Gadaikan Izin Usaha Pertambangan

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyebut banyak pengusaha nakal yang menggadaikan atau menjual Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyebut banyak pengusaha nakal yang menggadaikan atau menjual Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Padahal IUP tersebut seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan perizinannya.

"Aku mau jujur nih. Izin-izin ini sebenarnya tidak boleh digadaikan di bank, apalagi diperjualbelikan. Nggak boleh!," ungkap Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

Bahlil menceritakan ada banyak pengusaha tambang nakal. Sebagian mereka menggadaikan izin yang telah diperolehnya kepada pengusaha lain. Tak hanya itu, izin yang didapat juga ada yang dijual kembali dan mengambil keuntungannya dari penjualan izin tersebut.

"Konyol ini! Jadi izin diambil dari negara, kemudian digadaikan di bank. Kalau itu mah anak saya yang baru SD pun bisa," ungkanya kesal.

"Berarti kan cukup punya akses dengan pejabat, terus dapat izin usaha, dan kemudian izinnya digadaikan. Ini yang banyak terjadi," tutur dia.

Dia pun menganalogikan perizinan tersebut laiknya indekos yang disewakan kembali oleh penghuni kosan. "Ini kan logikanya, izin ini seperti rumah kost, mbak punya rumah kost, mbak izinkan saya sewa rumah kostnya mbak, kan sebelum saya tandatangani kontrak perizinan itu kan ada syarat-syaratnya. Begitu ada syarat yang tidak saya penuhi, pasti mbak usir saya kan?," sambungnya

 

2 dari 3 halaman

Bentuk Satgas

Untuk itu, Kementerian Investasi mengambil tindakan tegas dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Tugasnya membenahi perizinan, khususnya di sektor pertambangan.

Sebagai informasi, Kementerian Investasi per Agustus 2022 telah mencabut 2.065 IUP. Dari jumlah tersebut total areal pertambangannya mencapai 3.107.708,3 hektar.

Bila dirincikan per jenis tambangnya, terdapat 306 IUP batubara yang dicabut dengan luas areal sekitar 909 ribu hektar. Kemudian IUP timah sebanyak 307 atau 445 ribu hektar lahan. Nikel sebanyak 106 IUP atau 182 ribu hektar. Emas sebanyak 71 IUP atau 544 ribu hektar.

Lalu bauksit sebanyak 54 IUP atau 56 ribu hektar. Tembaga 18 IUP atau 70,6 ribu hektar. Sedangkan mineral lainnya sebanyak 1.203 IUP atau sebanyak 599 ribu hektar.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Tak Produktif, 2.065 Izin Usaha Pertambangan Dicabut

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 2.078 IUP yang diminta Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.

"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut sebesar 2.065 izin atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare, ini akumulasi dari 2.065 izin," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

Proses pencabutan 2.078 IUP tidak produktif itu telah dilaksanakan sejak Februari 2022.

Secara rinci, sebanyak 2.065 IUP yang dicabut itu terdiri dari 306 IUP batu bara seluas 909.413 hektare, 307 IUP timah seluas 445.352 hektare, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektare, 71 IUP emas seluas 544.728 hektare, 54 IUP bauksit seluas 356.328 hektare, 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektare, 1.203 IUP mineral lainnya, termasuk galian C, seluas 599.126 hektare.

Bahlil mengemukakan, berdasarkan luasan sebaran wilayahnya, Kalimantan Barat menjadi provinsi utama, diikuti Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Sementara berdasarkan banyaknya IUP yang dicabut, Kepulauan Bangka Belitung ada di urutan teratas, diikuti Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.