Sukses

Siap-Siap, Tarif Ojek Online Naik Mulai Besok 14 Agustus 2022

Kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku besok 14 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku besok 14 Agustus 2022, sejak keputusan ini ditetapkan 4 Agustus 2022. Dengan aturan baru ini maka tarif ojek online di daerah Jabodetabek naik dari tarif yang sudah ditentukan sebelumnya. 

Aturan tarif ojol ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Nantinya, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku- Nusa Tenggara-Papua.

Sesuai peraturan itu, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Serta Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi ojek online paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” bebernya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Daftar Tarif dan Zonasi

Berikut pembagian ketiga zonasi itu yakni: 

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pengemudi Ojol: Kenaikan Tarif Ojek Online Jangan Cuma di Jabodetabek

Asosiasi pengemudi ojek online (Ojol) meminta kenaikan tarif per kilometer dan biaya jasa tak hanya di segelintir wilayah. Permintaan ini menyusul keluarnya aturan baru penyesuaian tarif ojek online oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) turut menanggapi Keputusan Menteri Perhubungan 564 Tahun 2022. Ketua Umum Garda Igun Wicaksono meminta kenaikan terjadi di seluruh wilayah Indonesia, bukan di salah satu zonasi saja.

"Kenaikan tarif per km maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (9/8/2022).

Untuk diketahui, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Tarifnya bervariasi, secata umum besaran biaya jasa batas atas berkisar dari Rp 1.850 hingga Rp 2.700 per km. Dengan ketentuan minimal rentang biaya jasa mulai Rp 9.250-13.500.

Penerapan biaya ini berbeda-beda di tiap zonasinya. Paling tinggi, berada di Zona II atau wilayah Jabodetabek.

"Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek,"tegasnya.

4 dari 4 halaman

Antisipasi Kenaikan BBM

Sementara itu Igun khawatir adanya kenaikan biaya operasional kedepannya. Misalnya yang dipicu oleh harga bahan bakar minyak (BBM).

Ia melihat, pengemudi ojol banyak menggunakam Pertalite, namun dibayangi dengan adanya aturan pembatasa pembelian. Sehingga ujungnya akan mempengaruhi biaya operasional.

"sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online," kata dia.

"Namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," bebernya.